Pasuruan, KPonline – Setelah melewati perjuangan panjang selama kurang lebih 4 bulan, kasus PHK sepihak 32 Karyawan PT. Agel Langgeng memasuki babak akhir, dimana perjuangan kawan-kawan itu akhirnya berbuah manis dengan dicabutnya status PHK dan mereka bisa bekerja kembali per hari Sab’tu, (19/11/2022).
Mereka melakukan konsolidasi yang dihadiri oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, H. Jazuli, S.H, Sekretaris KC sekaligus Ketua PC SPAMK, Memed Hermanto, S.H, Ketua PC SPAI Kabupaten Pasuruan yakni Ahmad Yani (AHY), dan beberapa pengurus PC maupun KC lainnya. Bertempat di tenda perjuangan pada Jum’at malam (18/11/2022).
Jazuli menyampaikan kepada seluruh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng, setelah beberapa kali berunding dengan perwakilan perusahaan, yang mana perundingan dan perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil :
1. 32 Karyawan yang di PHK akan dipekerjakan kembali.
2. 32 Karyawan yang di PHK selama berproses kurang lebih 4 bulan tetap akan dibayar upahnya selama 2 bulan terakhir .
3. Karyawan yang mogok kerja selama 9 hari, tetap akan digaji dan dibayarkan upahnya namun cuma 50% saja.
4. Karyawan akan mendapatkan uang makan sesuai yang tertuang dalam PP/perjanjian bersama.
5. BPJS Karyawan yang di PHK yang selama berproses dinonaktifkan akan diaktifkan kembali.
Dalam sambutannya Jazuli juga berpesan untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan sampai kapanpun, karena itu salah satu kunci dari keberhasilan, dan saya yakin Insya Allah keputusan ini sudah fix 100%.
“Dengan dihasilkannya keputusan ini saya minta tenda perjuangan yang sudah berdiri lama ini untuk segera dibongkar malam ini juga” tutupnya sambil mengakhiri sambutan.
Acara yang penuh haru, mendengar kabar baik tersebut para korban PHK sepihak dan anggota PUK saling berpelukan dan ungkapan rasa syukur Alhamdulillah hingga tidak terasa isak tangis kebahagiaan pecah begitu saja. (Sovyan Nanda)