Biddin Supriyono : UMK Cimahi Harus Naik 10 % Ini Alasannya

Bandung, KPOnline – Pasca adanya wabah Covid-19 melanda Indonesia dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini marwah pergerakan buruh kembali menggeliat, dua kantor pemerintahan di geruduk buruh FSPMI Bandung Raya, yaitu kantor Walikota Cimahi dan kantor Gubernur Jawa Barat pada hari ini. Selasa (26/10/2021).

Ada saat yang sangat di tunggu-tunggu buruh dan keluarganya di setiap akhir tahun, yaitu berharap ada kenaikan upah, akan tetapi ditahun ini menerima berita yang menyedihkan, yaitu tidak ada kenaikan upah sesuai dengan Surat Edaran (SE). Tidak sebanding dengan kebutuhan pokok dan kenaikan kontrakan disetiap tahunnya.

Ini sebabnya buruh hampir setiap tahun turun kejalan. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Biddin Supriyono, dalam orasinya ia memberikan alasan yang relevan, bahwa pada tahun ini UMK harus naik 10%, darimana keluar nominal tersebut? Yaitu berdasarkan rumusan Inflasi = 2, 25 % dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) = 7, 75 % ini angka yang normal. Sementara Power Domestik Bruto (PDB) diangka 8 %, tapi kenapa undang-undang OmnibusLaw No.11 dan aturan turunannya terkesan membuat kegaduhan dimana-mana, ini adalah pemaksaan kehendak, dan diduga ada pesanan oligarki, dimana saat ini daya beli masyarakat menurun, purchasing tidak bisa mendongkrak. Kemudian dalam proses pembuatan peraturan OmnibusLaw tersebut juga pihak pekerja/buruh tidak dilibatkan, tidak pernah diajak berpartisipasi, bicara dan diskusi. Maka selama peraturan tersebut merugikan dan menyengsarakan rakyat, buruh akan terus menolak dan terus bergerak, demi kesejahteraan, “Tegasnya.

Djuanda Advokasi PC SPL FSPMI Bandung Raya

Sementara itu orasi kedua disampaikan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Bandung Raya, Djuanda dalam kesempatannya menyampaikan, buruh harus bekerja keras dengan cerdas. Ada peraturan dan regulasi yang bisa diambil, diantaranya untuk Kota Cimahi, perda No.8 tahun 2015 bisa menjadi rujukan dan usahakan, ada selisih penambahan 5 % dari UMK yang sedang berjalan. Walaupun saat ini buruh FSPMI di tiga perusahaan yang baru mendapatkan regulasi tersebut, diantaranya PT. Chitose, PT. Index dan yang akan berjalan di PT. Berdikari. Regulasi atau peraturan tersebut sudah ada, akan tetapi buruhnya yang belum mau belajar dan membaca serta berupaya.
Silahkan bertarung dengan perusahaan untuk mendapatkan regulasi tersebut. Untuk KBB kita dukung adanya Perbup demi kesejahteraan buruh KBB, “Pungkasnya.


Hendrayana Hendri ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya

Orasi yang ke 3 di sampaikan oleh Hendrayana Hendri selaku ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya, dalam kesempatannya Hendra mengajak kepada seluruh masa aksi yang hadir agar bersungguh-sungguh dalam berjuang, sebab kedepan tantangan kita semakin banyak dan berat, oleh sebab itu mari kita bersama-sama untuk terus bergerak melakukan perlawanan, karena tidak ada pilihan lain selain untuk melawan, di depan mata kita sudah nyata bahwa dengan lahirnya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu sudah sangat membuat kita kecewa dengan pemerintah saat ini, untuk melawannya saat ini kita sudah membangkitkan kembali partai buruh, melalui gerbong inilah kita InsyaAllah akan berjuang, kita berikan sinyal kepada pemerintah dengan adanya kembali partai buruh, mari satukan niat, tekad dan pergerakan yang nyata, “Tandasnya.

Moch Ridwan Sonjaya