Bersuaralah Kaum Buruh Perempuan 

Bogor, KPonline – Ada banyak hal yang perlu kita ketahui dan pahami, khususnya bagi buruh perempuan, agar kita mengetahui betapa kita sangat dilindungi oleh Undang-undang Ketenaga kerjaan. Apa yang harus kita ketahui? Dan bagaimana cara kita untuk bisa mengetahuinya? 

Sebenarnya ada banyak cara dan jalan agar kita, sebagai buruh perempuan apalagi sebagai aktivis buruh perempuan, agar kita semakin “pintar”. Salah satunya yaitu melalui belajar, membaca atau mengikuti pendidikan-pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi. Belajar? Membaca? Pendidikan? Haruskah seperti itu? Saya merasa itu adalah beberapa hal yang sulit untuk kita kerjakan bukan?

Jangankan untuk belajar, membaca ataupun mengikuti pendidikan-pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi, untuk bekerja pun sudah begitu banyak waktu yang kami habiskan. Bekerja di pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan selama 8 jam atau lebih, entah karena lembur atau tidak mencapai target, sehingga “dengan terpaksa” harus menambah jam kerja disetiap harinya.

Bacaan Lainnya

Bagaimana dengan mengurus anak-anak kami dirumah? Mengurus suami, jika memang sudah menikah mengurus suami saja sudah menghabiskan banyak waktu. Lantas bagaimana cara kami bisa belajar, sekedar membaca atau mengikuti kegiatan pendidikan-pendidikan organisasi?

Banyak cara sebenarnya, bagi mereka yg ingin mengetahui, ingin belajar dan berkemauan dalam berorganisasi. Salah satunya adalah keinginan yang kuat, agar kaum buruh perempuan mengetahui apa saja hak-hak mereka sebagai buruh perempuan. Karena bagaimana pun, buruh perempuan adalah suara dan pendapat yang pasti didengar oleh sebagian besar orang. Kenapa saya bisa mengatakan begitu, karena mereka, kaum buruh perempuan pasti akan didengar suaranya ketika mereka bersuara. Ketika kaum buruh perempuan menyuarakan apa yang mereka rasakan, setidak-tidaknya, kaum buruh perempuanlah yang perlu kita lindungi terlebih dahulu.

Misalkan saja tentang hak cuti hamil atau hak ruang laktasi bagi ibu menyusui. Saya berkeyakinan, mereka para kaum laki-laki tidak bisa merasakan apa yang bisa dirasakan oleh para kaum perempuan. Oleh sebab itu, maka hanya perempuanlah yang bisa, dan sudah seharusnya, menyuarakan hal-hal tersebut.

Maka bersuaralah kaum buruh perempuan mulai saat ini, yaitu dengan berserikat agar kalian memahami dan mengerti bahwa ada peraturan dan perundang-undang yang melindungi hak-hak kalian ssbagai kaum buruh perempuan. Agar kaum buruh perempuan dapat terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan kaum buruh perempuan. Dan cara yang paling mudah kita lakukan yaitu dengan cara berdiskusi. Berdiskusi disela-sela kesibukan kita sebagai kaum buruh perempuan, dan luangkanlah waktu untuk belajar dari diskusi tersebut. Salam. (Alfiah)

Pos terkait