Berobat Langsung ke IGD Rumah Sakit, Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan

Purwakarta, KPonline – Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami siapa saja. Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit tanpa harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

Melansir dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.

2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.

3. Adanya penurunan kesadaran.

4. Adanya gangguan hemodinamik.

5. Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

“Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Fasilitas Kesehatan (faskes) atau Rumah Sakit kemudian akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes atau Rumah Sakit juga dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pos terkait