Majalengka, KPonline – Perangkat Kepengurusan Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka melaksanakan Audiensi dengan Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka terkait UMSK yang dilaksanakan di ruang rapat Abdi Praja Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Pihak Dinas K2UKM yang menghadiri audiensi ini yaitu Bapak Nana Sudjana (Kepala Bidang HI) bersama Bapak Arif Daryana (Kepala Dinas K2UKM), dan dari PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka lengkap seluruh perangkat Kepengurusannya dari mulai Ketua, Sekertaris, Bendahara dan masing-masing Bidang Kepengurusan lainnya ikut menghadiri audiensi ini.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi. Contoh sektor yang kerap menggunakan UMSK antara lain sektor pertambangan, manufaktur, dan industri padat karya. Dimana UMSK yang akan ditetapkan oleh Depekab dan Depeprov, dan ketentuan yang lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Permenaker.
Dengan adanya putusan MK mengenai pemberlakuan kembali tentang UMSK maka dari itu Perangkat PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka melaksanakan audensi ini sebagai pengingat kepada Dinas K2UKM dan Pemerintahan bahwasanya mari kita bersama-sama merumuskan UMSK dengan mengumpulkan data-data sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada dan layak dapat menggunakan UMSK tersebut.
Namun setelah adanya Audiensi ini, Bapak Arif Daryana pun berbicara bahwa dirinya pun telah melakukan kordinasi dengan Disnakertrans Provinsi dan mendapatkan arahan supaya menunggu terlebih dahulu sampai adanya Permenaker yang membayar UMSK tersebut, dan beliau pun sangat menyetujui jika Kabupaten Majalengka memberlakukan UMSK itu sendiri karena itu yang sudah menjadi keputusan MK yang tidak mungkin dilanggar oleh Pemerintahan Daerah.
Berjalannya audiensi yang membahas mengenai pemberlakuan UMSK di Kabupaten Majalengka dan cara perumusannya, dan menunggu keluarnya Permenaker yang membahas UMSK supaya bisa menjadi acuan dan dasar hukum yang kuat untuk bisa menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan diikuti oleh setiap Pemerintah Kabupaten/Kota tidak terkecuali Kabupaten Majalengka.
Setelah Dinas K2UKM menyetuju dan bersepakat apa yang diminta PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka bahwasanya terkait UMSK yang harus diberlakukan di Kabupaten Majalengka, maka ditutuplah audiensi ini dengan kembali meminta supaya ketika sudah adanya Permenaker mengenai UMSK untuk segera melakukan audiensi kembali.
(Kontributor Majalengka)