Berapa Besaran Iuran BPJS Jika Kelas 1,2, & 3 Dihapus?

Jakarta,KPonline – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum mau memberikan bocoran besaran iuran BPJS Kesehatan jika kelas standar diterapkan.

Anggota DJSN Asih Eka Putri menjelaskan, penyusunan kriteria kelas standar sudah disusun sejak 2018. Padahal, kata Asih sesuai amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seharusnya kelas standar sudah bisa ditetapkan pada 2004.

Bacaan Lainnya

“Undang-undang SJSN sudah mengamanatkan sejak 2004. Jadi prosesnya sudah 16 tahun kita bertoleransi dengan situasi ini. Mau tidak mau kita memang harus menyelaraskan tujuan kita menyelenggarakan JKN di antara semua pemangku,” jelas Asih dalam program Profit CNBC Indonesia TV, Kamis (24/9/2020).

Terkait formula iuran BPJS Kesehatan jika kelas standar diterapkan, kata Asih masih akan dibahas dengan kementerian dan otoritas teknis.

“Ke depan kita yang benar untuk asuransi sosial, iuran itu tidak dikaitkan dengan risiko sakit atau kenyamanan pelayanan, tapi yang kita kaitkan adalah dengan prinsip asuransi sosial. Artinya mereka yang berpendapatan tinggi membayar lebih, untuk mereka yang berpendapatan rendah,” lanjut Asih menjelaskan.

“Formula ini akan kita cari dan akan kita diskusikan dan kami belum menuju kesana. Dalam waktu dekat untuk mereformulasi cara untuk mendapatkan iuran bagi pekerja bukan penerima upah,” jelas Asih lebih lanjut.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar itu dilakukan, adalah harus terlebih dahulu membentuk satu payung hukum atau aturan hukum turunan, yang bisa memberikan secara jelas definisi dari kelas standar tersebut.

Kendati demikian, menurut Saleh, bisa saja untuk menetapkan iuran kelas standar, sebaiknya dengan menghitung secara aktuaria antara kelas 3 dan kelas 2.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Artinya, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.

“Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” jelas Saleh.

Kendati demikian, Anggota DJSN membantah kalau pengertian dan iuran kelas standar itu ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan kelas 3.

Menurut DJSN, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap RS pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yang diperlukan sekarang, kata Muttaqien adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN.

“Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya. Jadi belum bisa sebagaimana yang disampaikan, jika [kelas standar] berada diantara kelas 2 dan kelas 3,” jelas Muttaqien di kutip dari CNBC Indonesia.

Pos terkait