Belum Dapat Pekerjaan? Jangan Panik, Akan Digaji Pemerintah

Jakarta, KPonline – Para pencari kerja kini tidak perlu risau. Sebab sebentar lagi pemerintah akan mengeluarkan Kartu Pra-Kerja. Kartu ini digadang-gadang bisa memberikan kemudahan bagi para pencari kerja.

Rencananya, Kartu Pra-Kerja akan diberikan kepada 2 juta orang. Adapun nilai keseluruhan anggaran adalah Rp 10,3 triliun.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, syarat penerima Kartu Pra-Kerja adalah tidak punya pekerjaan atau pekerja existing. Pemberiannya pun mirip seperti beasiswa. Boleh diambil, boleh juga tidak. Tentu dengan quota terbatas, sementara untuk sekitar 2 juta orang seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Pemerintah akan membagi tiga kelompok calon penerima Kartu Pra-Kerja, yaitu, para pencari kerja seperti lulusan baru, para pekerja yang sedang bekerja, dan para korban PHK.

Sementara itu, ada tiga program yang disiapkan untuk mereka: skilling, up-skilling, dan reskilling.

Untuk para pencari kerja terutama fresh graduate yang masih muda-muda, yang belum punya keahlian atau sekolah ada masalah, masuk program skilling sehingga punya skill sehingga bisa masuk ke pasar kerja.

Untuk mereka yang sudah bekerja perlu meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat memiliki karir atau dapat berganti pekerjaan yang lebih baik. Mereka yang mengikuti upskilling mendapat pelatihan selama dua bulan dan insentif selama dua bulan.

Sedangkan reskilling diberikan bagi koban PHK dan diperuntukkan bagi mereka yang ingin beralih profesi sehingga keterampilannya harus berubah.

Kita Mendukung, Tapi…

Saya kira, kita harus mendukung program yang baik ini. Ini adalah bentuk kehadiran negara, ketika rakyatnya belum mendapat pekerjaan.

Namun demikian, seperti disampaikan oleh Menaker, program ini diperuntukkan bukan hanya kepada pencari kerja yang baru lulus. Tetapi juga bagi korban PHK.

Nah, pada titik ini, pemberian Kartu Pra-Kerja ini ada tapinya. Jangan kurangi atau menghapuskan pesangon.

Sebab ada kekhawatiran kebijakan ini akan ditukar guling dengan pengurangan atau penghapusan pesangon yang saat ini gencar disuarakan oleh kalangan pengusaha.

“Kan sudah ada Kartu Pra-Kerja. Jadi tidak masalah dong kalau pesangon kita hapus,” pernyataan seperti ini tentu tidak kita harapkan sama sekali.

Kita mendukung Kartu Pra-Kerja, tapi jangan kurangi apa yang sudah ada sebelumnya.

Jika memang Pemerintah ingin membantu korban PHK, selain Kartu Pra-Kerja sebenarnya ada beberapa cara yang dilakukan.

Pertama adalah dengan memastikan bahwa PHK yang tidak melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Tentu landasan dasarnya adalah, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan segala cara harus menghindari PHK.

Kedua merevisi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbelit-belit, lambat, dan berbiaya mahal ketika terjadi perselisihan PHK.

Ketiga memberikan jaminan pengangguran yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan pengusaha. sebagaimana kita tahu, jaminan pengangguran adalah salah jaminan yang direkomendasikan oleh ILO. Sama seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Tentu saja, pengurangan nilai pesangon tidak boleh menjadi opsi.

Pos terkait