Makassar, KPonline – Aksi Intruksi Nasional untuk mendesak lembaga legislatif untuk membahas dan sahkan rancangan Undang Undang yang baru sesuai rekomendasi dari KSP-PB, yang juga dilaksanakan dibeberapa daerah diIndonesia,termasuk di Sulawesi Selatan,pada Kamis 16/04/2026
Pada aksi kali ini Buruh Sulawesi Selatan membawa dokumen rekomendasi dari KSP-PB dan diterima langsung dari beberapa perwakilan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat diteruskan ke DPR RI Pusat untuk mengesahkan rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Dalam orasi politiknya didepan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Taufik selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sulawesi Selatan mengatakan ”Olehnya itu hampir seluruh Kantor DPRD yang ada di Indonesia,maka dari itu diadakannya aksi ini untuk meminta dan menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara resmi apa yang menjadi tuntutan kami agar dapat disampaikan ke DPR Pusat,sebab referentasi dari DPR adalah rakyat dan buruh adalah rakyat.Oleh karena itu kami meminta Bapak dan Ibu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,kami membawa dokumen untuk meminta kesepakatan dan komitmen menyuarakan tuntutan kami khususnya buruh di Sulawesi Selatan’.
Taufik pun juga mengatakan dari konferensi persnya bahwa “Untuk meminta DPRD Sulawesi Selatan agar dapat menyampaikan ke DPR RI guna mengesahkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi dan tuntutan kami selanjutnya yakni HOSTUM,Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah’.tegasnya