Banyak Hak Normatif Dilanggar, Ini Tuntutan Pekerja PT Panca Buana Abadi

Bandung, KPonline – Pekerja PT. Panca Buana Abadi (PT PBA) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kabupaten Bandung Barat, beberawa waktu yang lalu kembali menggelar aksi di depan perusahaan.

Tetapi kali ini ada yang berbeda dalam aksi tersebut. Mereka menggelar aksi bukan saja 43 orang karyawan PT. Panca Buana Abadi. Namun aksi kali ini mendapatkan solidaritas dari FSPMI Jawa Barat yang dipimpin oleh Sabillar Rosyad.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, FSPMI juga mendapatkan solidaritas dari beberapa LSM yang tergabung dalam GEMPUR (Gerakan Moral Peduli Rakyat) yang terdiri dari: LSM GEMPA (Ketua Bambang Irawan), LSM GRIB (Ketua Asep Suhaya), LSM SUNDAWANI (Ketua Indra), LSM LGSP (Ketua Hadad Akbar), LSM BOM (Suratman), LSM LMP (Ketua Vice), LSM LBTI (Ketua Agung), dan LSM FP3BB yang diketuai oleh Dany Vodka.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa pengunjukrasa mulai melakukan orasi di depan gerbang PT PBA secara bergantian sambil menunggu massa FSPMI dari luar daerah. Hari itu, jumlah massa aksi mencapai ratusan orang.

Dalam aksinya, pekerja menuntu: (1) Pekerjakan kembali 43 anggota dan pengurua PUK FSPMI PT. PBA, (2) Angkat menjadi karyawan tetap, (3) Bayarkan upah minimum sesuai UMK, (4) Daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaa, dan (5) Jalankan Nota Dinas 1, 2 dan 3, serta pernyataan Ketua DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna memberikan tanggapan atas pemecatan sepihak terhadap pekerja PT PBA. Politisi PDIP ini mengaku akan melakukan advokasi dengan adanya tindakan yang semena-mena tersebut dari pihak perusahaan.

“Kasian mereka. Pihak perusahaan janji batas waktu di rumahkan cuman 21 hari ini malah sudah ada penggantinya,” katanya.

Sebanyak 44 orang eks Karyawan PT Panca Buana terpaksa dipecat lantaran menggelar aksi unjuk rasa menuntuk hak normatif, kenaikan upah, pengangkatan kontrak dan juga BPJS Ketenagakerjaan. “Tetap kami akan minta kepada perusahaan yang 44 karyawan ini bisa kembali bekerja,” tuturnya.

Ketika itu, Umbara mengatakan, akan memanggil owner PT Panca Buana untuk mencari kesepakatan. “Kami akan panggil bosnya agar ada kesepakatan yang jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bandung Barat, Asep Supriatna mengatakan, pihak perusahaan baru menyanggupi sebanyak 21 karyawan dari 44 karyawan yang dipecat untuk dipekerjakan kembali. “Alasannya sudah ada karyawan baru. Nanti kita bertemu lagi,” ungkapnya.

Asep tetap meminta agar eks Karyawan PT Panca Buana untuk bisa diperjakan kembali. “Ini sudah hampir satu tahun lebih perundingan belum ada titik temunya. Tetap kami akan menuntut para karyawan bisa diperjakan kembali,” tandasnya.

Penulis: Dede Rahmat

Pos terkait