Bantu 4 Warga Yang Ditahan Gegara Bebek, Partai Buruh Siap Lakukan Advokasi Pembebasan

Purwakarta, KPonline – Membantu penanganan kasus penganiayaan yang berawal dari kasus pencurian beberapa ekor bebek. Tim Advokasi Partai Buruh mendatangi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Purwakarta. Minggu, (2/4/2023).

Hal tersebut terjadi karena kasus pencurian yang berbuah laporan penganiayaan. Sehingga, 4 warga ditangkap dan terhitung mulai tanggal 24 Maret 2024, mereka mendekam di tahanan Polres Purwakarta hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Permasalahan berawal dari kejadian beberapa kali hilangnya ternak bebek di Kecamatan Plered.

Diantaranya, terjadi kehilangan sejumlah 17 ekor bebek pada tanggal 2 Maret 2023 yang kemudian ditemukan di rumah pelaku berinisial AK.

Kasus selesai secara damai dengan catatan agar pelaku yang ternyata residivis ini tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, berselang beberapa hari kemudian terjadi kembali kasus sejumlah 9 ekor bebek hilang dan ditemukan di rumah U yang mengaku mendapatkan bebek dari AK.

Lalu, berdasarkan informasi tersebut beberapa warga segera mendatangi kediaman AK dan setelah diajak keluar, di suatu area AK diinterogasi dan mungkin karena emosi spontan, kemudian terjadilah kasus main hakim sendiri.

Selanjutnya, AK dibawa ke balai desa dan diserahkan ke Polsek Plered dan dibuatkan laporan kasus pencurian Nomor: LP/B/14/III/2023/SPKT/POLSEK PLERED/RES PWK/POLDA JBR tanggal 8 Maret 2023.

Sayang, laporan tidak naik tapi berakhir dengan damai. Anehnya bukannya bersyukur keluarga pihak terduga pencuri yakni W malah membuat laporan kasus penganiayaan ke Polres yang ditindaklanjuti dan berakhir dengan penangkapan serta penahanan warga.

Wahyu Hidayat sebagai Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta menduga bahwa persoalan yang seyogyanya berakhir dengan damai justeru dari bukti-bukti yang ada dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Sehingga, W, isteri AK membuat laporan penganiayaan.

Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat.

“Kasihan!, Ga punya hati!. Kita akan kerahkan sumberdaya yang ada untuk memberikan advokasi kepada para petani hingga dibebaskan,” kesal Wahyu Hidayat.

Kemudian, Wahyu Hidayat menegaskan, kalau sampai tidak dicabut. Maka Senin, 3 April 2023 kita akan lakukan laporan yang bisa menjerat AK sebagai pencuri dan U sebagai penadah.

“Ke empat warga dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mustinya itu masuk bab kejahatan terhadap ketertiban umum maka ada terdapat kata orang atau barang. Pasal ini tidak tepat karena awalnya masuk di kasus pencurian, baru terjadi penganiayaan. Bukan ketertiban umum,” kata Wahyu Hidayat

Sementara, menurut Ketua Exco Partai Buruh tersebut bahwa Pasal 352 ayat 1 penganiayaan ringan, ancaman hukuman hanya 3 bulan sehingga tidak selayaknya ditahan. Sedangkan, tindak pidana pencurian ternak diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun yang jelas-jelas bisa langsung ditahan.

“Dengan dibukanya laporan besok diharapkan pihak keluarga yang semula bersedia menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan damai, bersedia mencabut perkara dan warga yang ditahan dapat segera dibebaskan,” harap Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat juga mengatakan bahwa Insya Alloh, bukan hanya tim advokasi Partai Buruh yang bersedia membantu mengadvokasi perkara ini. Belasan atau mungkin puluhan pengacara kemungkinan siap membantu sekiranya persoalan ini harus memanjang.

“Semoga Restorative Justice dapat direalisasikan dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa hukum harus ditegakkan tidak hanya berlandaskan jalur litigasi tapi nurani,” pungkasnya.

Wahyu pun mengimbau kepada siapapun yang bersikeras untuk mencari keuntungan dari perkara ini, kami pastikan akan berhadapan dengan kami. Baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

“Partai Buruh melalui posko orange, siap memberikan pembelaan bagi masyarakat yang tersandung perkara hukum secara gratis,” tutup Wahyu Hidayat.

Pos terkait