Banding Gubernur Jabar Soal UMSK Ingatkan Upah Adalah Hasil Perjuangan Buruh

Banding Gubernur Jabar Soal UMSK Ingatkan Upah Adalah Hasil Perjuangan Buruh

Bekasi, KPonline – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 seharusnya menjadi kabar baik. Putusan itu menegaskan satu hal penting, UMSK harus disusun berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan. Mekanisme harus dihormati.

Namun kabar banding yang diajukan Gubernur Jabar membuka mata kita semua. Bahwa urusan upah tidak pernah semudah “ditetapkan lalu selesai”. Di balik setiap angka upah, ada tarik-menarik kepentingan, ada ruang politik, ada pertarungan wacana. Dan di tengah semua itu, satu hal menjadi sangat jelas: upah bukanlah pemberian dari pengusaha, apalagi hadiah dari pemerintah. Upah adalah hasil perjuangan serikat pekerja.

Selama ini banyak yang menganggap kenaikan upah datang begitu saja setiap akhir tahun. Padahal di belakang meja perundingan, ada serikat pekerja yang begadang menghitung kebutuhan hidup layak. Ada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang berdebat data. Ada serikat pekerja yang turun ke pabrik, menyerap aspirasi, lalu berunding dengan pengusaha dan pemerintah.

Ketika rekomendasi daerah diabaikan, ketika UMSK ditetapkan tanpa dasar itu, lalu dibatalkan PTUN, maka kita melihat buktinya. Tanpa pengawasan dan tekanan dari serikat pekerja, upah bisa diputuskan sepihak. Tanpa gerakan buruh, tidak akan ada yang menggugat ke pengadilan. Tanpa solidaritas, putusan PTUN itu tidak akan pernah ada.

Banding yang diajukan sekarang juga mengajarkan kita hal lain: perjuangan belum selesai meski sudah menang di pengadilan. Pengusaha bisa melobi. Pemerintah bisa mengajukan upaya hukum. Karena itu, posisi tawar buruh harus terus diperkuat.

Inilah saatnya buruh sadar. Bahwa tidak ada yang akan memperjuangkan nasib kita sebaik diri kita sendiri. Bahwa menunggu “belas kasihan” perusahaan atau “kebijakan baik” pemerintah tidak cukup. Satu-satunya jalan adalah berserikat.

Berserikat berarti punya organisasi. Punya data. Punya kuasa berunding. Punya keberanian menolak ketika hak diabaikan. Punya kekuatan untuk menggugat ketika aturan dilanggar.

Lihat Bekasi. Lihat Morowali. Lihat daerah industri lain. Setiap kali ada kemajuan upah, di belakangnya selalu ada nama serikat pekerja FSPMI, KSPI, dan kawan-kawan lain yang tidak pernah lelah mengawal.

Banding Gubernur Jabar ini bukan hanya soal angka UMSK. Ini soal prinsip: apakah buruh mau terus dijadikan objek, atau mulai menjadi subjek yang menentukan nasibnya sendiri.

Karena itu mari kita berserikat. Masuk ke dalam serikat pekerja. Kuatkan barisan. Kawal setiap kebijakan. Karena sejarah sudah membuktikan “Upah layak tidak pernah jatuh dari langit. Upah layak diperjuangkan”

Jika hari ini kita diam, maka besok hak kita yang lain juga bisa diambil. Tapi jika hari ini kita bersatu, maka masa depan kerja yang adil dan berkeadilan bisa kita raih bersama. (Yanto)