Aulia Hakim : “Apindo Tidak Gunakan Akal Sehat “

Semarang, KPonline – Ketika Dewan Pengupahan Kota dari unsur SP / SB mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 25% atau dengan kata lain menjadi Rp. 3.395.930,68 pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang pada hari Rabu (23/9/2020) yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang. Disisi lain dari unsur Apindo mengajukan usulan sebesar 0% atau tidak ada kenaikan sama sekali untuk UMK Kota Semarang di tahun 2021.

Usulan yang diajukan oleh Apindo tersebut disampaikan setelah melihat pertimbangan selama masa pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian menjadi lesu sehingga menyebabkan PHK, merumahkan karyawan dan banyak perusahaan yang tutup. Selain itu juga guna mempertahankan kelangsungan hidup dunia usaha dan pekerjanya agar tidak semakin terpuruk.

Bacaan Lainnya

Menanggapi usulan Apindo yang menginginkan tidak adanya kenaikan UMK di tahun 2021 tersebut. Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah angkat bicara.

“Tentang Apindo yang tidak ingin ada kenaikan UMK alias 0%, menurut saya Apindo tidak menggunakan akal sehat. Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar”, ungkapnya.

Selain itu Hakim juga berpendapat bahwa kenaikan UMK tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota dari unsur SP / SB sebesar 25% akan menjadi salah satu upaya untuk melakukan recovery ekonomi akibat pandemi.

“Saya yakin dengan kenaikan UMK Kota Semarang yang naik 25% bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun namun juga menjadi upaya untuk melakukan recovery ekonomi akibat pandemi”, lanjutnya.

“Untuk itulah justru dengan menaikan upah bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi resesi ekonomi..Karena daya beli masyarakat akan meningkat. Belajar pada Moneter 1998 – 1999 pertumbuhan ekonomi jatuh sampai minus 17,5℅ akan tetapi upah nasional rata rata tetap naik diatas 15% , sehingga Indonesia cepat pulih ketika terkena moneter dunia.Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan”, tandasnya sekali lagi.

Dari penjelasan Hakim itulah dapat ditarik kesimpulan bahwa penurunan daya beli menjadi salah satu faktor dominan pentebab resesi Indonesia tahun 2020, sehingga cara mencegahnya adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMK 25%.
(sup)

Pos terkait