Bekasi, KPonline – Bertepatan selesainya rapat bersama DPD Jamkeswath Kabupaten Bekasi dilanjutkan audiensi pertemuan kedua antara PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana dan pengusaha PT. Uniplastindo Interbuana yang berlangsung di ruangan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu, 20 November 2024.
Audiensi dihadiri dari semua pihak, mulai dari PP SPAI FSPMI, PC, PUK PT UNIPLASTINDO, Manajemen HRD, Direksi UNIPLASTINDO, pihak Disnaker, UPDT, serta tim 13 dari komisi lV DPRD Kabupaten Bekasi.
Penyampaian pertama diminta dari pihak PT. Uniplasindo diwakili direksi dan HRD yang menyampaikan bahwa terkait pemutusan hubungan kerja ini sudah diupayakan yang terbaik dari hak-hak pekerja yaitu 2x PMTK.
“Hal ini bertolak belakang dengan anjuran yang belum ada putusan inkrah bahwa upah wajib harus dibayarkan beserta hak-hak pekerja,” ujar Dinasker ibu Nur.
Audiensi hari ini close pukul 18.00 WIB. Anjuran dari Surohman selaku wakil ketua komisi IV bahwa pihaknya meminta pekerjakan kembali anggota PUK Uniplastindo. Surohman menilai hal ini masih ada plant PT. Uniplastindo yang masih aktif berproduksi di Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen PT. Uniplastindo tetap akan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. (Heri irawan)