Bekasi, KPonline – Jamkeswatch Kabupaten Bekasi mengadakan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu, 20 November 2024. Agenda yang sudah jauh-jauh hari dijadwalkan oleh masing-masing pihak berlangsung di ruangan KOMISI IV DPRD KAB. BEKASI mulai membuka permasalahan terkait putusnya sistem UHC yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa UHC cut off kepada pihak yang hadir khususnya dinas kesehatan dan pihak BPJS,” ucap Pembina Jamkeswatch M. Nurfahrozi.
Masih dalam penyampaian dari Jamkeswatch tentang surat himbauan per 1 November 2024 terkait UHC cut off, kendala-kendala yang ada di lapangan khususnya pihak RS yang belum bekerja sama dengan pihak BPJS.
“Hal ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat khususnya Bekasi. Apalagi terkait tindak pidana ataupun laka lantas yang harus melalui proses-proses salah satunya misal korban begal yang diadvokasi Jamkeswatch harus melalui mekanisme LPSK, pihak kepolisian dan lain sebagainya,” lanjut M. Nurfahroji.
Pada kesempatan hari ini pihak Dinas Kesehatan memberikan penjelasan bahwa ada 2 sistem UHC, yaitu UHC cut off dan UHC non cut off. Ada juga sistim SIANKIS yang saat ini mengalami maintenance atau perbaikan.
Dari pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa akan ada perbaikan di sistem validasi yang ada di Kabupaten Bekasi tentang prosentasinya.
Audiensi dan aspirasi Jamkeswatch mendapat apresiasi baik dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Surohman. “Apapun permasalahan dalam mengawal dan mengadvokasi pasien jika terkendala dalam hal birokrasi apa pun itu silahkan bisa mengadu langsung ke komisi IV,” ucap Surohman selaku wakil ketua komisi IV DPRD Bekasi.
Usai pertemuan audiensi bersama Jamkeswatch, untuk memudahkan komunikasi dalam hal kesehatan, semua pihak sepakat untuk membentuk grup yang isinya dari Jamkeswatch, Dinkes, BPJS, serta DPRD Komisi IV KAB. BEKASI. (Heri irawan)