Aturan Tentang BPJS Kesehatan Kembali di Gugat

Jakarta,KPonline – Kewajiban menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1). Pemohon yang berasal dari perseorangan ini menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan.

Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat oleh Serikat Pekerja PLN. Namun MK saat itu menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon atas nama Nur Ana Apfianti asal Surabaya, Singgih Tomi mengatakan, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.

“Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus,” ujar Singgih melalui salinan gugatan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).

Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga. Pemerintah dinilai tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanan itu sangat buruk.

Kondisi ini, kata dia, semakin diperparah karena mulai 1 Januari 2019 warga yang tidak menjadi peserta BPJS akan dipersulit dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Misalnya untuk izin mendirikan bangunan sekarang harus pakai BPJS Kesehatan,” katanya.

Singgih menilai, kerugian yang dialami BPJS Kesehatan selama ini tak lepas dari pemaksaan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan tersebut. Sebab, banyak peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan menengah ke bawah tak lagi membayar iuran.

“Akhirnya BPJS Kesehatan merugi karena pemasukan keuangan dengan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit lebih besar,” tutur Singgih.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

 

Pos terkait