Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut

Jakarta,KPonline – Keharusan kepemilikan saldo tabungan Rp25 juta bagi Buruh Migran Indonesia  yang melakukan permohonan pembuatan paspor baru akhirnya dicabut Kementerian Hukum dan HAM (20/03). Ketentuan itu sebelumnya dimaksudkan untuk menangkal banyaknya BMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara nonprosedural.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, seperti dikutip Kompas.com, kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

Salah satu modus penyalahgunaan yang banyak digunakan adalah menyalahgunakan paspor umrah atau haji.

“Izinnya umrah tapi enggak kembali. Kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jeddah,” ujar Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamor di Jakarta, Senin (20/3) seperti dirilis Kompas.com.

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan pada 2010 hingga Agustus 2015 setidaknya ada 25 negara yang tercatat menjadi tujuan pengiriman buruh Indonesia. Ke-25 negara itu tersebar di tiga kawasan Asia, Timur Tengah dan Afrika, serta Eropa.

Dari empat kawasan itu, Asia menjadi kawasan favorit Buruh Indonesia. Di kawasan ini tercatat ada 1.902.942 jiwa atau 62 persen dari total BMI yang ada. Jika dilihat per negara, Malaysia menjadi negara tujuan terbesar BMI dengan angka 768.401 jiwa.

Dari catatan BNP2TKI pada 2015, TKI yang bekerja di Malaysia mengirimkan uang sebesar USD2 miliar kepada keluarganya yang tinggal di Indonesia.

Sementara mereka yang bekerja di kawasan Timur Tengah dan Afrika ada 1.135.675 jiwa atau 37 persen dari jumlah TKI. Sisanya, yakni 35.085 jiwa atau 1,1 persen, tersebar di kawasan Eropa.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, karena ketentuan adanya saldo Rp25 juta dalam pembuatan paspor baru dicabut, kini pihaknya akan memperketat administrasi pembuatan paspor.

Pemohon pembuatan paspor nantinya harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran. Selain itu, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Syarat lainnya, yakni surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, kata Agung, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon. Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.

Berita terkait :

Ini Daftar Masalah Yang Dialami Buruh Migran

Peran KH Hasyim Muzadi Terhadap Buruh Migran

Pemerintah Diminta Berkaca Dengan Berbagai Permasalahan Buruh Migran

 

Pos terkait