Asosiasi Sektor di Tangerang Ramai-ramai Minta Turun Sektor

Tangerang, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pada Kamis (8/12/2016), dihadiri oleh beberapa perwakilan Serikat Pekerja, Pemerintah, Apindo, dan Tim Ahli dari Perguruan tinggi. Pertemuan ini membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang.

Menurut anggota Depekab dari FSPMI, Bambang Santoso, pihak Asosiasi Sektor menyampaikan beberapa usulan terkait pengelompokan sektor. Dalam usulan tersebut, asosiasi sektor ramai-ramai minta agar diturunkan sektornya. Dari yang semula sektor 1 menjadi sektor 3, dari yang semula sektor 2 minta tidak lagi masuk dalam sektoral.

Bacaan Lainnya

Perwakilan dari Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), menyampaikan usulan permintaan turun sektor, dari semula sektor 1, menjadi sektor 3.

Perwakilan dari Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI), menyampaikan permintaan turun sektor, dari semula sektor 2, menjadi non sektoral.

Perwakilan dari Persatuan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), menyampaikan permintaan agar mengkaji tentang sektor unggulan. Mereka menyarankan tidak ada pengelompokkan.

Perwakilan Asosiasi Persatuan Indonesia (Aprisindo), menyampaikan permintaan agar persentase sektor disesuaikan.

Sedangkan pihak APINDO, menyarankan penurunan sektor perkayuan dan TSK.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan SP/SB, menolak Permintaan Asosiasi Sektor dan Apindo, karna tidak ada alasan yang mendasar untuk permohonan penurunan dan penyesuaian sektor unggulan. Dan mengusulkan UMSK untuk tahun 2017, tetap seperti UMSK tahun 2016.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah dan Perguruan Tinggi, menyampaikan presentasi/pemaparan yang ditujukan kepada pihak Asosiasi, agar usulannya diharapkan sesuai data kondisi saat ini, dan prediksi kedepan.

Pada kesempatan itu, belum ada kesepakatan terkait penetapan UMK kabupaten Tangerang. Rapat akan dilanjutkan hari Kamis, (15/12/2016).

Penulis: RD. Rizal

Pos terkait