Apindo Batam Belum Bisa Terima UMS, Ini Tanggapan DPK dari FSPMI

Batam, KPonline — Ketua Apindo Kepulauan Riau saat rapat di Graha Kepri bersama Gubernur Kepulauan Riau serta SKPD Provinsi pada Jum’at, 15/2/2019 kemarin menegaskan belum bisa menerima penerapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam. Apindo menilai UMK yang mencapai Rp 3,8 juta adalah yang tertinggi kedua di Indonesia.

Menanggapi perihal tersebut Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur pekerja, Ramon menerangkan bahwa dalam hal Upah Minimum Sektor Kabupaten / Kota sesuai amanat konstitusi yang tertuang dalam undang – undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas : a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Apindo belum bisa menerima penerapan UMSK, itu tidak apa – apa. Silahkan Apindo menempuh jalur hukum, tapi perlu kita ingat bersama – sama bahwa jalur hukum yg ditempuh oleh Apindo selalu kalah di pengadilan MA, sebagai contoh adalah Putusan MA, No.415K/TUN/2017”, kata Ramon

Menurut Ramon, jika Apindo mengatakan bahwa UMK Batam tertinggi nomor 2 di Indonesia, hal ini dikarena kepala daerah dalam hal ini Gubernur memperhatikan buruh / pekerja yang tertinggal jauh upahnya dengan buruh / pekerja negara Singapura.

“Perhatikan saja, Batam ini bukan halaman negara Republik Indonesia tapi Batam adalah dapurnya Singapura. Umpamanya seperti ini, Koki yang meracik bumbu dan memasak upahnya rendah dibandingkan pelayan yang melayani hidangan”, ucapnya

“Jika upah tinggi dijadikan alasan Apindo bahwa Batam menjadi tidak kompetitif, hal ini terlalu dibuat – buat. Karena faktor – faktor suatu negara atau wilayah itu kompetitif adalah jumlah produk yg dihasilkan oleh negara atau wilayah tersebut, jumlah eksport, jumlah import, infrastruktur, birokrasi dan keamanan”, tambahnya

Di samping itu Apindo juga menyampaikan bahwa telah dibukanya Kendal Industrial Park dan UMK Kabupaten Kendal hanya Rp 2 juta lalu Apindo juga menyampaikan bahwa Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja, UMK di negara tersebut lebih kurang hanya Rp 2 juta dan SDM yang lebih unggul dari Indonesia.

“Menurut saya bahwa tidak ada gunanya pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Jawa Tengah (Kendal) tanpa ada investasi yg masuk, maka PAD daerah akan semakin turun. Jadi investasi yang masuk ke Kendal bukan karena upah di Kedal Rp 2 juta, terkait SDM negara lain yang disebut lebih unggul dari Indonesia, saya sangat tidak setuju dengan pernyataan tersebut”, ungkap Ramon

Dalam hal upah, Ramon pun mempersilahkan pengusaha jika ingin melakukan permohonan penangguhan upah yang sesuai amanat konstitusi dan menurutnya pengusaha tidak dibenarkan membayar upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur.

“Saya berharap, Gubernur Kepri menetapkan UMSK Batam tahun 2019 sesuai yang telah direkomendasikan Walikota Batam pada bulan Februari tahun 2019 ini”, tutupnya (Minto)

Pos terkait