Apakah ada Kontrak Ketiga dan Kewajiban Mengajari Orang yang Menggantikan?

Tanya

Saya karyawan swasta di sebuah perusahaan manufaktur di Rancaekek, Bandung.

Bacaan Lainnya

Saya sudah bekerja selama 2 tahun dengan 2 kali kontrak (masing-masing 1 tahun). Di tahun ini kontrak saya berakhir tanggal 20 April, tetapi di hari ke 7 menjelang habis masa kontrak saya belum ada keputusan dari perusahaan apakah akan memberhentikan saya atau mengangkat menjadi pegawai tetap.

Yang mau saya tanyakan, apakah ada kontrak ke 3 dan syaratnya apa? Lalu jika saya dikontrak dan hanya diberhentikan 1 hari bagaimana hukumnya? (Karena ada kejadian teman saya yang seperti itu.)

Lalu jika saya mengajukkan resign di hari habisnya kontrak saya, apakah saya punya kewajiban menunggu 1 bulan untuk mengajarkan orang yang menggantikan saya?

Sekian pertanyaan dari saya.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.

Hormat saya,
Rika

Jawab

Rika, berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan Anda.

Pertama, mengenai apakah ada kontrak ketiga. 

Perlu diketahui, perpanjangan kontrak kerja diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang isinya sebagai berikut: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Kata “diperpanjang” mengandung arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian perjanjian tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (4), hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali. Itu artinya, jika sampai Anda menandatangani perpanjangan kontrak hingga 3 (tiga) kali, maka jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Namun demikian, ada istilah pembaharuan kontrak kerja. Mungkin ini yang Anda maksud sebagai kontrak ketiga. Tetapi istilahnya diperbaharui. Maksud dari kata “pembaharuan” adalah, perjanjian yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan/ perjanjian baru.

Syaratnya, hanya boleh dilakukan setelah  melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dan hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali untuk masa kerja maksimal 2 tahun. Jadi tidak 1 hari, sebagaimana yang terjadi pada teman Anda.

Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (6): “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Mengenai pertanyaan kedua, apakah Anda mempunyai kewajiban menunggu 1 bulan untuk mengajarkan orang yang menggantikan posisi Anda? Tentu saja tidak ada kewajiban untuk itu.

Karyawan kontrak sebenarnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Namanya perjanjian, masing-masing pihak dalam posisi yang setara — yang didasarkan pada tenggat waktu tertentu.

Perjanjian itu mengikat selama masa kontrak berlaku. Begitu selesai, dengan sendiri perjanjian itu berakhir. Anda berhak untuk melanjutkan kontrak kerja kembali atau mengakhiri (resign) ketika habis kontrak. Tetapi ketika Anda berhenti sebelum masa kontrak habis, pihak perusahaan bisa menuntut ganti rugi kepada anda. Sebaliknya, jika pihak perusahaan memberhentikan Anda sebelum masa kontrak kerja selesai, Anda berhak mendapatkan hak-hak yang biasa diterima hingga masa kontrak kerja berakhir.

==========

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Pos terkait