Apa yang Kau Cari, Wahai Pejuang Buruh?

Semarang, KPonline – Memasuki hari ke sembilan sejak “Tenda Keprihatinan” didirikan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dari Selasa Malam (25/9/2018) sampai saat ini.

Sudah berapa kali pula para buruh di kota Semarang, Jepara, Demak dan sekitarnya bergantian menyambangi dan menjaga Tenda tersebut.

Bahkan tak sedikit pula yang harus rela berhari-hari menginap dan meninggalkan keluarganya hanya untuk menjaga eksistansi keberadaan tenda. Demi menjaga agar upah di Jawa Tengah bisa setara dengan provinsi lain, mereka rela berpanas-panasan, ditimpa air hujan dan tidur beralaskan MMT bekas dan beratapkan langit.

Setiap malam tubuh mereka rela menjadi donor bagi kawanan nyamuk.Meskipun ada diantara mereka yang tidak menikmati apa itu UMK. Akan tetapi mereka ikhlas mendarma baktikan dirinya untuk kesetaraan upah.

Mereka sadar bahwa UMK tidak datang dari langit, tidak datang dari pemerintah melainkan buah dari perjuangan.

Karena mereka sadar bahwa hasil tidak akan menipu usaha yang mereka lakukan.
Ya, Tenda keprihatinan merupakan suatu simbol perlawanan dan perjuangan para buruh yang dimotori oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah untuk memperjuangkan upah di tahun 2019 agar tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 dalam penerapannya.

Aliansi Buruh Jawa Tengah yang terdiri dari 11 Federasi yaitu FSPMI, FKSPN, FSP-KEP, KAHUTINDO, FSP-PLN, FSPI, SPN, FSP FARKES, PPMI, ASPEK Indonesia dan SPSIĀ  ditambah lagi dengan SBSI HUKATAN serta SPRI secara tegas menolak PP78 tahun 2015 sebagai acuan kenaikan UMK yang ada di Jawa Tengah akan tetapi dengan menggunakan dasar survey KHL di tahun 2018 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan .

Selain itu mereka juga meminta pemerintah agar menetapkan formulasi upah minimum sektoral (UMSK), formulasi Struktur dan Skala Upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada tahun 2019 serta menetapkan upah minimum bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. (SUP)