Apa Kabar UMK Untuk Tahun 2021 Di Tangerang Raya

Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota/ Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Depeko/ Depekab) yang terdiri dari unsur Pemerintah (Disnaker), unsur buruh (SP/ SB), unsur pengusaha (Apindo/ Kadin), serta unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi kembali menggelar rapat Pleno UMK untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2021 di kota Tangerang, kabupaten Tangerang, serta kota Tangerang Selatan, secara serempak di kantor Dinas Tenaga Kerjanya masing – masing daerah tersebut, Kamis, (05/11/2020).

Berikut berita acara hasil rapat Dewan Pengupahan Kota/ Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan :

Bacaan Lainnya

A. Upah Minimum kota Tangerang (UMK) Tahun 2021 ;

1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh  mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8, 51% dari UMK Tahun 2020.

2. Bahwa unsur Pengusaha (Apindo/ Kadin), mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2021 sama dengan UMK Tahun 2020 (tidak naik).

3. Bahwa unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi (tim ahli) mengusulkan UMK Tahun 2021 harus memperhatikan kondisi usaha bagi yang tidak berdampak pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) perlu ada kenaikan.

4. Bahwa unsur Pemerintah memperhatikan usulan – usulan dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha (Apindo/ Kadin) dan unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi.

5. Rekomendasi UMK Tahun 2021 akan di sampaikan ke Gubernur Banten paling lambat pada tanggal 9 November 2020.

Untuk poin B, tentang Upah Minimum Sektoral kota Tangerang (UMSK) Tahun 2021, rapat Pembahasannya akan di laksanakan pada tanggal 12 November 2020, pukul 13.00 WIB di gedung Disnaker kota Tangerang.

Sementara itu, dalam jalannya sidang Pleno UMK di Depekab Tangerang, untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) Tahun 2021 belum final, atau belum selesai, dan hanya menghasilkan berita acara pemberitahuan akan adanya Sidang Pleno lanjutan.

 

Inilah berita acara hasil sidang Pleno UMK di Depekab Tangerang ;

1. Pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2021 di Anyer pada hari Senin, tanggal 09 November 2020 pukul 20.00 WIB.

2. Masing – Masing unsur baik itu dari pihak Apindo dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh akan membawa konsep besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2021.

Sama halnya dengan sidang Pleno Depekab Tangerang, sidang Pleno Depeko Tangerang Selatan untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang Selatan pembahasannya belum selesai, dan hanya menghasilkan Tiga (3) poin risalah.

Berikut isi risalah rapat Depeko Tangerang Selatan ;

1. Bahwa dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengajukan kenaikan Prosentase UMK kota Tangerang Selatan Tahun 2021 sebesar 8,51%, dari UMK Tangerang Selatan Tahun 2020.

2. Bahwa dari unsur Apindo mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020, Nilai UMK Tangerang Selatan Tahun 2021 sama dengan Nilai UMK Tangerang Selatan 2020.

3. Bahwa belum ada titik temu/ kesepakatan, maka pertemuan dilanjutkan pada hari Jum’at, tanggal 6 November Tahun 2020 pukul 13.00 WIB, di ruang rapat Sekertariat Dewan Pengupahan kota Tangerang Selatan.

Menurut informasi terkini dari Didi Suryadi S.E, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari unsur buruh (FSPMI) menyatakan bahwa, “Rapat Pleno UMK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, jadwalnya di majukan hari ini, Jum’at, (06/11/2020) di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, pukul 13.00 WIB.” ungkapnya.

 

Kontributor Tangerang, RD. Rizal N

 

Pos terkait