Anies Baswedan : PPKM Darurat Upaya Atasi Lonjakan Covid-19

Jakarta, KPonline – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai pada tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memantau langsung pelaksanaan PPKM darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya berjalan sesuai aturan atau anjuran pemerintah.

“Sampaikan kepada kami, jika ada perusahaan yang memaksa pekerjanya ngantor, dan tim kami akan tindak langsung,” Kata Anies Baswedan.

Ia menjelaskan terkait PPKM darurat terutama yang mengatur tentang perdagangan pangan hanya boleh melayani pesan antar, hingga pembatasan jumlah tamu pernikahan.

“Akan ada pengetatan yang luar biasa secara umum. Mayoritas ditutup kecuali sektor esensial dan kritikal. Mal, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away. Restoran dan pedagang kaki lima boleh berjualan selama tidak melayani santap di tempat,” jelasnya.

Anies Baswedan menambahkan, ini menyangkut nyawa orang banyak, pemerintah berusaha menyelamatkan nyawa rakyat, maka dengan PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali antara 3 s/d 20 Juli 2021, diharap masyarakat bisa support pelaksanaannya. Hilangkan ego kita agar permasalahan pandemi covid-19 di negeri ini bisa kita atasi bersama dengan cepat dan tepat. (Yanto)