KC FSPMI Bekasi Minta PPKM Darurat Tidak Tebang Pilih

Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Seikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi melalui Sekretarisnya, Sarino, SH, MH meminta agar pemerintah mengatur waktu operasional pabrik guna menghindari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Pemerintah harus memperhatikan dan melindungi rakyat dimasa pandemi covid-19 bukan hanya pemberlakukan PPKM darurat Jawa – Bali tanggal 3 – 20 Juli 2021 saja, namun awasi agar tidak terjadi PHK, pemotongan upah terhadap buruh dalam masa PPKM Darurat,” ungkap Sarino.

Sarino, SH, MH manyampaikan, buruh dan rakyat dihadapkan pada persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK, harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur. “Bukan dengan ancaman atau gertakan.” kata Sarino.

Sarino juga menambahkan, PPKM Darurat seharusnya juga dijalankan sampai ke pabrik-pabrik yang mana para buruh diliburkan, sebab jika PPKM Darurat hanya menyasar orang-orang kantoran maka percuma saja penyebaran covid19 akan terus terjadi.

“Buruh pabrik sangat rawan dengam penyebaran mulai dari masuk kerja, mesin absen kerja, di lokasi kerja dalam pabrik, dikantin pabrik, didalam bus jemputan, semua itu lokasi rawan penyebaran virus covid19,” tambahnya.

Untuk itu KC FSPMI Bekasi meminta kepada pemerintah, baik pemerintahan pusat atau pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan para buruh nya didalam pabrik saat masa PPKM Darurat ini dilakukan. (Yanto)