Perjuangan Panjang, Anggota PUK FSPMI PT. Prima Graphia Dari PKWT Menjadi PKWTT

Jakarta, KPonline – Kasus pelanggaran hubungan industrial di PT. Prima Graphia Digital terus berjalan. Banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen kepada pekerja yang tergabung dalam PUL SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital.

Namun demikian, sedikit demi sedikit mulai ada titik temu dan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen dan PUK. Hal ini disampaikan oleh ketua PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital, Herlambang Surya Darma.

Bacaan Lainnya

“Dalam PB yang ditanda tangani 24 Juni 2021 terjadi kesepakatan : 1 orang pengurus PUK PT. Prima Graphia Digital (cabang Bekasi) atas nama Rakhayu tidak jadi di mutasi, upahnya dibayar sesuai UMK Bekasi.” jelas Herlambang.

“Sementara 2 orang yang di kantor pusat DKI atas nama Aldin dan Parikin dituangkan dalam PB yang ditandatangani 16 Juni 2021 diangkat menjadi tetap dan kekurangan upah sdr Aldin dibayar tunai 7 juta rupiah, sisanya akan dibicarakan kembali dengan waktu paling lama 30 hari setelah perjanjian bersama ditanda tangani.” jelasnya.

Dengan perjanjian bersama tersebut berdasarkan kitab Undang undang KUHPerdata pasal 1338 telah sah dimana perjanjian tersebut adalah undang undang bagi pembuatnya.

Namun sangat disayangkan setelah perjanjian bersama tersebut ditandatangani bersama pihak perusahaan telah melanggar dari kesepakatan, dimana kesepakatan yang dibuat akan menempatkan kembali Aldin pada posisi dan jabatan semula sambil menunggu pembicaraan lebih lanjut. Tetapi pihak manajemen bukan menepatkan Aldin pada posisi dan jabatan semula, justru menambah tugas pekerjaan kepada Aldin yaitu pada posisi staf digital printing juga staf outdoor.

“Kemudian juga 15 orang di cabang Bekasi, yang semula berstatus karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan tanpa menghilangkan masa kerja, upah dan kekurangan upah akan dibicarakan kembali paling lama 30 hari setelah perjanjian dibuat.” jelas Herlambang lagi.

Sangat disayangkan perusahaan telah melanggar lagi dari kesepakatan yang dibuat, dimana sesuai kesepakatan akan memberikan SK tertanggal 30 Juni 2021. Sampai berita ini diterbitkan (7/7), SK pengangkatan tersebut belum dibuatkan oleh pihak perusahaan.

Terkait hal ini PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital telah berkoordinasi dengan PC SPL FSPMI DKI, DPW FSPMI DKI Jakarta, LBH FSPMI DKI untuk menindaklanjuti perihal tersebut, karena sangat jelas ada indikasi perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu, terkait perkara pidana yaitu mengenai pembayaran upah dibawah minimum, dugaan unoin busting, dugaan pengancaman oknum manajemen yang akan menyewa orang untuk melukai pengurus PUK, termasuk indikasi perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) akan terus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum. Hal ini terkonfirmasi oleh Sukriyadi selaku adviser dari LBH FSPMI DKI, saat ditemui Media Perdjoeangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta rabu siang (7/7).

(Jim).

Pos terkait