Angkat Perawat Honorer Menjadi PNS

Jakarta, KPonline – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Kamis (16/3/2017) melakukan aksi demontrasi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aksi ini dilakukan PPNI bersama sejawat anggotanya, yaitu perwakilan perawat honor dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Tuntutannya adalah agar ada perubahan Regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah di lakoni di instansi Pemerintah,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, seperti dilansir tribunnews.com.

Selain itu, PPNI akan meminta Komitmen DPR melakukan pengawasan kepada Pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di Institusi pemerintah.
Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan.

“Perawat sering di tuntut professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih professional karena rendahnya penghagaan/penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri,” jelasnya.

PPNI berharap aspirasi dan tuntutan dapat ditindak lanjuti oleh DPR RI bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang professional, aman dan manusiawi oleh perawat yang professional dan bermartabat.

“Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan dikalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan,” imbuhnya.

Perawat, kata Harif, sebagai profesi yang dibekali dengan keilmuan khusus yang berasal dari pendidikan tinggi dan etika Profesi serta syarat-syarat praktik yang aman bagi masyarakat, merupakan unsur utama dalam pemberian Pelayanan Kesehatan bagi masyarkat khususnya rakyat Indonesia. Hal tersebut, dikuatkan lagi dengan disyahkannya UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang menempatkan perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.

Peran dan Fungsi perawat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, hingga kini belum di ikuti dengan kebijakan pemerintah dan pengakuan masyarakat, kebijakan kesehatan masih banyak yang belum berpihak dan rendahnya penghargaan terhadap perawat terutama jasa keperawatan dari pelayanan yang diberikan.

Tahun 2014 PPNI telah mengumpulkan data di 15 Provinsi terdapat 11.300 (saat ini lebih banyak) orang perawat yang menjadi tenaga Honor dan Tenaga Sukarela, kebanyakan mereka telah lebih dari 5 tahun bekerja sebagai perawat di Instansi Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah (Rumah Sakit dan Puskesmas).

“Bahkan di puskesmas angka honor dan TKS mencapai lebih dari 40 % dari seluruh Tenaga Kesehatan di puskesmas tersebut,” ungkap Harif.
Kondisi tersebut, menurut Harif, sangat menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan bagi profesi perawat di Indonesia. Disisi lain tenaga kesehatan yang lain seperti dokter, dokter gigi, bidan, guru dan lain-lain telah mendapat kepastian untuk diangkat menjadi PNS oleh kebijakan negara.

“Saat ini banyak perawat tidak mendapatkan keadilan atas kebijakan tersebut. PPNI mengharapkan adanya kebijakan negara melalui regulasi yang memungkinkan negara menerima perawat-perawat Honor dan TKS yang telah lama bekerja di Instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa syarat karena faktanya mereka telah bertugas seperti abdi negara,” pungkasnya.

Diterima Pimpinan DPR RI

Sebanyak 25 delegasi perwakilan perawat honorer yang berdemo di depan gedung DPR siang ini diterima oleh Pimpinan DPR, Fadli Zon. Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu mengadukan nasib mereka yang tak kunjung diangkat dari status honorer.

“Jumlah perawat honorer baru kami kumpulkan di 15 provinsi totalnya 11.300 orang. Kami ingin ada perhatian, keadilan dalam melihat perawat dalam konteks manusia yang merupakan bagian dari abdi negara,” ungkap Ketua DPP PPNI Harif Fadillah di hadapan Fadli Zon.

Saat audiensi berlangsung, Fadli yang ditemani anggota Komisi II Sareh Wiyono dan Endro Hermono tampak serius mendengar aduan dari delegasi perawat. Fadli berjanji akan membantu perawat honorer sesuai tugas dan fungsi DPR.

Fadli pun berbicara soal Revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah menjadi usul inisiatif DPR. Menurut dia, Revisi UU ASN akan dapat membantu mengentaskan masalah kepegawaian, termasuk perawat-perawat yang masih berstatus honorer.

“Terkait Revisi UU ASN, DPR sudah menjadikan usul inisiatif DPR. Kami sangat dukung perawat honorer yang belum mendapatkan keadilan. Masalah ini harus diselesaikan, sekali dan selesai,” ujar Fadli.

Politikus Gerindra itu pun menyarankan pemerintah untuk mengambil tindakan penghentian sementara atau moratorium terhadap penerimaan perawat. “Kalau dilakukan moratorium 1 tahun dulu, yang bekerja sudah lama bisa terakomodasi haknya,” jelasnya.

Fadli pun berjanji akan segera menyampaikan aspirasi dari PPNI. Dia berkata akan menyurati Presiden Joko Widodo.

Profesi perawat dikatakan Fadli sangat penting. Sudah sewajarnya bagi perawat yang berhak, mereka dinaikkan status dari honorer untuk segera ditetapkan menjadi PNS.

“Saya bisa sebagai pemimpin DPR tulis surat kepada pemerintah termasuk kepada Presiden. Itu yang akan saya lakukan,” kata dia.

“Profesi perawat sangat penting dan berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya yang lagi sakit. Sudah sewajarnya mendapat dukungan menjadi PNS,” imbuhnya.