Menggugat On The Spot, Cirebon Bukan Kota Termurah

Cirebon, KPonline – Menyikapi pemberitaan pada salah satu acara On The Spot distasiun televisi Trans7 pada tanggal 17 Maret 2017 dengan tema kota termurah di Indonesia yang salah satunya adalah Cirebon, sebabagi Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon, saya ingin memberikan tanggapan.

Dalam on the spot disebutkan, bahwa Cirebon untuk hidup sederhana 1 bulan cukup dengan uang sebesar Rp600.000 sampai dengan Rp800.000.

Bacaan Lainnya

Untuk makan dan minum, katakanlah dengan harga Rp8.000 satu porsi, maka 3 kali sehari didapat angka Rp720.000. Itu hanya cukup untuk makan saja. Belum untuk memenuhi kebutuhan lain seperti transportasi, sewa rumah, dan biaya lainnya. Hal ini tidak seimbang dengan banyaknya kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.

Baca juga: Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim FSPMI Selenggarakan Family Gathering di Cirebon

Tim kreatif On The Spot perlu mengklarifikasi terhadap data yang digunakan dengan menyudutkan Cirebon sebagai salah satu Kota termurah di Indonesia. Karena bagi kami sebagai aktivis buruh pemberitaan ini tidak sejalan dengan realisasi dilapangan dan merendahkan kaum buruh/pekerja yang ada di Cirebon.

Disatu sisi kami, FSPMI Cirebon sedang berjuang menolak upah murah, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: FSPMI Cirebon Awali Tahun Dengan Konsolidasi

Faktnya, berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 60 item mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 yang dilakukan oleh FSPMI pada Tahun 2016 ditiga pasar tradisional yang ada di Kabupaten Cirebon (Pasar Palimanan, Pasar Plered dan Pasar Mundu) saja didapat angka rata-rata sebesar Rp2.500.000.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Cirebon Tahun 2017 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017 mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebesar Rp1.723.578. Masih jauh dari kebutuhan. Apalagi hanya Rp800.000.

Baca juga: FSPMI Cirebon Bentuk Media Perdjoeangan

Sedangkan daerah dengan UMK Jawa Barat yang terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901.

Maka tidak tepat kalau mengacu pada Surat Keputusan Gubernur diatas tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat, karena Cirebon jelas lebih tinggi dari Pangandaran.

Angka 1.7 Juta untuk daerah Cirebon saja masih jauh dari kebutuhan hidup layak dan angka tersebut untuk buruh/pekerja yang bekerja nol tahun atau pekerja lajang.

Penulis: Mohamad Machbub, Sekretaris KC FSPMI Cirebon

Pos terkait