Anggota FSPMI di PLN Lampung Bikin Perjanjian Bersama Dengan Perusahan

Lampung, KPonline – Ada FSPMI di Lampung. Pekerja di PLN bagian pencatat meter dan penagihan Lampung telah membuat sejarah. Setelah membentuk serikat pekerja dan terus belajar serta rutin mengikuti pendidikan dengan FSPMI kini mereka mulai memperjuangkan hak-hak normatifnya.

Setelah mendapat pengesahan Surat Keputusan pada tanggal 5 Desember 2017 dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI dan dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung pada tanggal 28 Desember 2017, serikat pekerja mulai memperjuangkan hak-hak pekerja.

Perjuangan setikat pekerja tidak sia-sia. Akhirnya pada tanggal 19 Desember 2018, terbentuklah kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan dan disaksikan oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung yang tertuang dalam Perjanjian Bersama.

Dari 8 point tuntutan yang diajukan serikat pekerja pada tanggal 21 Desember, sudah 3 point yang terealisasi dari perusahaan, yakni pemberian Peraturan Perusahaan, pembagian buku rekening tabungan DPLK beserta rincian saldo terakhir, dan pemberian kekurangan upah sejak Januari sampai Agustus 2018.

Untuk selanjutnya Pengurus Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. Jaka Perkasa akan mendapaftarkan hasil kesepakatan ke PHI agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat hingga menjadi terealisasi seluruh tuntutannya.

“Perjuangan harus harus dilakukan dengan ikhlas.” Demikian pesan dari Ketua PUK SPEE FSPMI PT Jaka Perkasa, Erick Meidhiarta.

Dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggotanya yang solid menjaga kekompakan dengan suaranya yang serak.

Penulis: Deddy Chandra