Aliansi SP/SB Kota Cimahi Tunda Aksi Longmarch Tolak Omnibus Law

Cimahi, KPonline – Dengan ditundanya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan atas dasar permintaan dari Presiden Joko Widodo. Penundaan pembahasan tersebut ketika para Presiden Konfederasi Serikat Pekerja atau yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), bertemu dengan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) di Istana Negara Jakarta pada (22/04/2020).(Rabu, 29/04/2020)

Menyikapi pernyataan resmi penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, melalui Press Rilis oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi, menyatakan sikap resmi untuk tidak menggelar aksi Longmarch pada tanggal 30 April 2020, dengan tujuan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Adapun anggota yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Kota Cimahi antara lain adalah : DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang di pimpin oleh Saudara Edi Suherdi sebagai Ketua, KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang di Pimpin oleh Saudara Jujun Juansah sebagai Ketua, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92) yang di pimpin oleh saudara Asep Djamaludin sebagai Ketua, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang di pimpin oleh saudara Rahmat Ganjar sebagai Ketua.

Menurut para pimpinan SP/SB Kota Cimahi, pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut, telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua stikeholder untuk menyampaikan konsep atau usulan-usulan, pada saat rapat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, yang mungkin akan difasilitasi oleh DPR RI.

Harapannya ketika para perwakilan pekerja/buruh, dapat terlibat dalam pembahasan terkait ketenagakerjaan tersebut, semua pihak bisa duduk bersama untuk menyampaikan konsep serta argumentasinya.

Dalam press rilis itu, Aliansi SP/SB Kota Cimahi mencabut pernyataan sikap yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, yakni adanya rencana aksi Longmarch ke DPR RI Jakarta. (Drey)

Pos terkait