Kluster Ketenagakerjaan Omnibus Law Ditunda, FSPMI Sumut Batalkan Aksi 30 April

Medan, KPonline – Rencana ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) melakukan aksi dalam rangka penolakan pembahasan RUU Cipta kerja dan peringatan hari buruh Internasional, dipastikan batal di gelar.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo memastikan tidak ada aksi buruh turun ke jalan. Ia menyampaikan pembatalan ini dikarenakan tuntutan utama buruh yang menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Cluster Ketenagakerjaan telah resmi ditunda pembahasaannya oleh pemerintah dan DPR RI sampai pandemi berakhir.

Bacaan Lainnya

“Kita apresiasi Presiden Jokowi, di mana selain menunda, beliau juga sudah umumkan RUU Cipta Kerja untuk Cluster Ketenagakerjaan akan dikaji ulang dengan melibatkan pihak yang terkait khususnya meminta masukan dari buruh,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Willy, para buruh seluruh Indonesia pada prinsipnya masih tetap menolak keseluruhan tentang Omnibus Law.

Namun, dikarenakan ada pandemi Covid-19 yang merupakan musuh bersama, maka para buruh sepakat untuk berjuang bersama pemerintah dan masyarakat guna melawan virus ini.

Salah satunya dengan tidak mengerahkan massa buruh pada peringatan May Day tahun ini.

“Tapi pada May Day kali ini, kita buat aksi virtual media sosial secara serentak. Adapun aksinya yakni dengan pemasangan spanduk tuntutan buruh di kawasan industri dan perumahan buruh,” ungkap Willy.

Adapun tuntutan yang di suarakan pada aksi virtual media sosial dan kampanye melalui media massa dan spanduk adalah Tolak Omnibus Law secara seluruh, tolak PHK dan merumahkan buruh dengan alasan Covid-19 dan liburkan buruh sampai pandemi berakhir dengan tetap membayat upah dan THR buruh secara penuh.

“Dalam hal ini, pemerintah jangan hanya melarang buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa. Namun buruh tetap saja masih bekerja. Karena sama saja menjadi peluang terpapar copid 19. Badai corona ini bisa berlalu, kalau aktivitas buruh masih tak berkurang, kita minta liburkan buruh dengan tetap bayar upahnya,” pungkasnya.

Willy juga mengatakan agar Pemerintah bekerja cepat dalam menindaklanjuti serta memberi solusi terhadap kasus PHK masal dengan alasan menurunnya produksi dampak wabah yang sudah ramai terjadi.

“PHK masal sudah terjadi. Pemerintah kasih solusi dong, atau buatlah kebijakan yang juga melindungi buruh agar tidak terjadi ketidak pastian terhadap buruh. Lebih cepat lebih baik, buruh yang sangat rentan terkena dampak penularan dan dampak merosotnya daya beli juga butuh perlindungan dan kepastian”tutupnya.

Pos terkait