Halmahera, KPonline – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Aliansi Gebrak Halmahera Tengah) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dengan menyoroti kondisi kerja buruh tambang nikel di Maluku Utara.
Aliansi yang terdiri dari SPLP FSPMI, F-SPIM-KPBI dan KSBSI menilai masalah perburuhan di Maluku Utara sering kali timbul tenggelam dan tidak mendapat tempat di ruang publik. May Day adalah hari besar kelas buruh yang lahir dari perjuangan menghadapi kondisi kerja eksploitatif, jam kerja panjang, dan upah rendah.
Proses itu melahirkan tuntutan universal: pengurangan jam kerja, perlindungan tenaga kerja, dan pengakuan hak dasar perburuhan, K3 dan Kesehatan Buruh diabaikan. Di tengah gemuruh mesin pabrik, debu, dan asap tebal yang menutupi langit Halmahera, puluhan ribu buruh tambang industri nikel bekerja dengan risiko bahaya tinggi dan jam kerja panjang.
Aliansi menyebut narasi kesejahteraan buruh dan fasilitas memadai yang dibangun lewat media sosial selama ini sebagai “pepesan kosong”. Salah satu problem yang jarang menjadi perhatian serius pemerintah maupun manajemen perusahaan ialah masalah K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “Masalah K3 tidak bisa dilihat parsial. Melihat aspek keselamatan lalu mengabaikan aspek kesehatan kerja adalah pelanggaran hukum,” tulis aliansi dalam pernyataannya.
Bentuk kelalaian terlihat dari kebijakan perusahaan yang memberikan masker dengan jumlah terbatas pada pekerja smelter. Padahal risiko paparan debu ore dan batu bara di lingkungan kerja sangat memengaruhi kondisi kesehatan. Hal ini bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan di lingkungan kerja. Pasal 3 mengatur syarat K3 lingkungan kerja yang meliputi pengendalian bahaya dan penyediaan fasilitas bagi pekerja.
Praktik pungutan liar juga disebut mulai tumbuh subur di lingkungan perusahaan. Dampaknya merugikan banyak pihak, terutama pencari kerja. Berdasarkan temuan aliansi, nominal yang ditarik dari korban mencapai Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000.
Pelarangan pungli di lingkungan perusahaan berstatus Proyek Strategis Nasional, PSN, telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan itu menegaskan PSN harus berjalan efektif dan efisien, tanpa hambatan birokrasi maupun tindakan melawan hukum seperti pungli. Kasus pungli di wilayah PSN disebut sudah berlangsung lama namun ditutup-tutupi, dan pelaku masih dibiarkan berlalu lalang di lingkungan PT IWIP.
Kondisi buruh di Halmahera Tengah juga diperparah karena tidak adanya nilai tawar dalam menentukan upah 2026. Aliansi menyebut belum ada itikad baik dari pemerintah provinsi untuk merumuskan kenaikan upah subsektoral di industri nikel, padahal sektor nikel mendominasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ada keringat dan darah yang masih basah di balik lonjakan pertumbuhan ekonomi 33,19%,” tulis aliansi.
Akibat UMP yang rendah, buruh terpaksa mengambil jam lembur panjang sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari SPLP FSPMI, F-SPIM-KPBI, dan KSBSI mendesak manajemen dengan 9 tuntutan.
Berikut 9 tuntutan aliansi : Perbaiki sistem penerapan K3 di kawasan PT IWIP dan bentuk P2K3 sekarang juga, Tambah dan perbaiki fasilitas bus antar jemput pekerja di area PT IWIP, Sediakan makanan yang layak bagi pekerja di kawasan PT IWIP, Hentikan kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan di kawasan PT IWIP, Segera laksanakan pembahasan PKB tahun 2026, Hentikan pemutusan hubungan kerja dengan alasan RKAB, Wujudkan tempat kerja yang aman dan sehat, Naikkan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50% dan Tindak para pelaku pungli di kawasan PT IWIP.
Aliansi menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan buruh. Mereka mendesak pemerintah dan manajemen PT IWIP segera merespons tuntutan tersebut. ”Kami minta segera realisasikan sembilan tuntutan yang kami sampaikan,” tegas Rahmat.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari SPLP FSPMI, F-SPIM-KPBI, dan KSBSI menegaskan bakal menggelar aksi lanjutan pada 6 Mei 2026 ke kantor pemerintahan. (Yanto)