Aliansi Buruh Bekasi Melawan : Perjuangan UMSK Demi Jaga Hubungan Industrial, Bukan Ego

Aliansi Buruh Bekasi Melawan : Perjuangan UMSK Demi Jaga Hubungan Industrial, Bukan Ego

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan audiensi dengan PLT Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja melalui Kadisnaker Kabupaten Bekasi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Amar Putusan Akhir Gugatan No.29/G/2026/PTUN.BDG dan putusan terkait lainnya.

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

PTUN juga memerintahkan Gubernur untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026 sesuai dengan Rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing.

Menindaklanjuti hal itu, BBM meminta PLT Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat dengan 3 poin utama :

1. Menindaklanjuti pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor: 26/G/2026/PTUN.BDG, Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, dan Nomor: 54/G/2026/PTUN.BDG, sesuai hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, perlindungan dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh di wilayah Jawa Barat.

2. Merekomendasikan untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan menuju penyelesaian tersebut, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

3. Mengedepankan koordinasi dan dialog sosial antara Pemprov Jabar, Pemkab/Pemkot, Apindo, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta hubungan industrial yang kondusif di Jawa Barat.

Kabid Disnaker Bekasi menyampaikan informasi bahwa saat ini Gubernur Jawa Barat telah mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Bandung terkait UMSK 2026.

Menanggapi hal itu perwakilan aliansi, Hadi, menegaskan Bekasi adalah daerah industri terbesar sehingga kepastian UMSK sangat penting.

“Meski gubernur Dedi Mulyadi banding tapi kita tetap melakukan upaya karena harapannya tetap adem ayem,” ujarnya.

Sementara Noto Antoko selaku dewan pengupahan menambahkan, pihaknya tetap meminta agar Bupati mengeluarkan rekomendasi terkait UMSK tersebut.

“Jangan sampai Pemprov tidak menghargai kerja Dewan Pengupahan Kab/Kota. Perjuangan ini bukan ego gengsi tapi lebih kepada sama-sama menjaga hubungan industrial di Kab/Kota Bekasi khususnya,” tegas Noto.

Sementara itu, Abdul Aris dari perwakilan SPAMK FSPMI menilai situasi saat ini menunjukkan tidak adanya niat menjaga hubungan industrial yang ada di Jawa Barat.

Dengan audiensi ini, BBM berharap Pemkab Bekasi segera merespon putusan PTUN dan mengeluarkan rekomendasi agar hak-hak buruh terkait UMSK 2026 bisa segera dipastikan dan tidak menimbulkan gejolak di dunia industri. (Yanto)