Alat Kerja Yantek PT. Mahiza Karya Mandiri di PLN Bekasi Diduga Sudah Tidak Layak dan Berpotensi Ancam Jiwa Pekerja

Bekasi, KPonline – Kualitas pelayanan PLN terhadap masyarakat tidak bisa tentunya harus didukung dengan kualitas alat kerja. Tentunya ketersediaan dan kualitas APD (Alat Pelindung Diri) adalah yang paling utama.

Tim Media Perdjoeangan Bekasi mendapatkan info yang menyampaikan data bahwa presentasi ada 60 Kasus Kecelakaan Kerja dengan jumlah 23 kasus kematian. Data tersebut bertajuk Arahan Direktur Utama PLN pada point III. QUICK WINS ZERO ACCIDENT (1/2).

Namun sebagaimana umumnya evaluasi PLN yang beredar setiap pasca terjadinya kecelakaan kerja selalu di sampaikan seakan kesalahan selalu pada pekerja/korban. Namun belum pernah ada dijelaskan faktor yang menjadi tanggung jawab vendor dan PLN.

Sebagai contoh kejadian di PLN Bekasi yang mana petugas yantek bekerja dengan fasilitas tangga yang keropos dari vendor PT. Mahiza Karya Mandiri (MKM). Sehingga pekerja harus berinisiatif memotong bagian yang keropos agar mereka bisa tetap bekerja. Saat ditanya ke petugas yang sedang bekerja di wilayah Kelurahan Margahayu Bekasi Timur, petugas mengatakan bahwa tangga baru akan datang bulan depan.

“Terpaksa kita potong pak dari pada enggak bisa kerja. Tangga baru nanti bulan depan baru datang pak”, ujar si petugas yantek. Ini sangat ironis sebab nilai kontrak pekerja Yantek di Bekasi nilainya milyaran rupiah tapi untuk tangga saja tidak sanggup beli yang baru. Apalagi setidaknya sudah dapat untuk pada pekerjaan Yantek 6 tahun sebelumnya dalam kontrak multiyears pertama.

Kemudian Tim Media Perdjoeangan Bekasi mencoba mencari informasi ke pihak vendor baik ke Bekti manajemen MKM Bekasi namun tidak ada jawaban. Demikian juga ke Asep manajemen MKM pusat sama tidak ada jawaban. Sedangkan pihak manajemen PLN Bekasi menjawab dengan melakukan konfirmasi ke unit terkait.

Jika dalam presentasi Arahan Dirut PLN bahwa penyebab utama kecelakaan kerja adalah disiplin eksekusi K3. Dan yang paling utama adalah bekerja tidak sesuai SOP, pekerja tidak kompeten serta tidak menggunakan APD.

Padahal seharusnya faktor penyebab utama kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung jawab vendor yang tentunya melibatkan PLN selalu pemberi kerja. Apalagi pada bulan Desember 2020 telah jatuh korban seorang petugas yantek dari unit PLN Bantar Gebang yang tersengat setrum 20.000 Volt.

Situasi seperti ini menjadi pertanyaan bagaimana sesungguhnya sistem outsourcing yantek PLN di Bekasi. Apakah pengawasan yang lemah dari PLN Bekasi atau kelihaian vendor dalam menyembunyikan masalah dan ketidakpatuhannya sebagai penerima kerja dalam pemenuhan kewajiban penyediaan alat kerja.

Reporter : Chandra
Foto : Chandra