Aksi Partai Buruh Tolak Isi Perppu No. 2 Tahun 2022 : Negara Legalkan Perbudakan Modern

Jakarta , KPonline – Ribuan buruh tergabung dalam Partai buruh, serikat pekerja dan serikat petani yang berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat padati depan Istana Negara menggelar aksi unjuk rasa damai Partai Buruh terkait menolak Isi Perppu No. 2 Tahun 2022. Sab’tu, (14/1/22)

Adapun Isu yang di angkat dalam aksi Unjuk rasa damai Partai Buruh tersebut, 9 point Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yaitu Pengaturan upah minimum, Outsourching, Karyawan kontrak, Pesangon, Pemutusan hubungan kerja (PHK), Aturan jam kerja, Pengaturan cuti, Tenaga kerja asing, Sanksi pidana yang di hapuskan.

Bacaan Lainnya

Dalam konfrensi persnya, Ir. H. Said Iqbal, M.M selaku Presiden Partai buruh mengatakan bahwa “Aksi hari ini kami Partai Buruh menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang di tanda tangani presiden Jokowi setelah mempelajari isinya, sangat merugikan kaum buruh, rakyat miskin kota, nelayan, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan kelompok klas pekerja lain nya.”

Ini menjadi sorotan kaum buruh yaitu tentang upah minimum dan outsorching.

Tentang upah minimum adalah kembali ke rezim upah murah dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan index index tertentu yang seharusnya mengunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu survey pasar.

Dan tentang outsorching negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern.
 
Said Iqbal juga menegaskan, Sikap partai buruh meminta kepada bapak presiden dan DPR RI untuk kembali menggunakan isi Undang – undang 13 tahun 2003 itu adalah syarat upah minimum untuk kaum buruh.

Pos terkait