Aksi Lanjutan Jamkeswatch KSPI di BPJS Pusat, Apa Hasilnya?

Jakarta, KPonline – Sejumlah massa aksi perwakilan dari berbagai daerah berkumpul di Jakarta sejak Kamis pagi (21/3).

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif Jamkeswatch Nasional KSPI Iswan Abdullah dan beberapa orator lainnya sama menyampaikan beberapa tuntutan menindak lanjuti apa yang di sampaikan waktu aksi tanggal 6/3 tempo hari berikut tuntutan beberapa orator yang di sampaikan :

Bacaan Lainnya

1. KSPI dan Jamkeswatch meminta kepada pihak BPJS Kesehatan menolak Permenkes 51 tahun 2018. BPJS Kesehatan harus sadar lahirnya badan ini bukan underbouw kementerian kesehatan, memiliki otoritas di bawah presiden langsung.

2. Bila dewan direksi tak menanggapi, maka KSPI dan Jamkeswatch akan datang dengan gelombang massa buruh, rakyat, tani yang lebih banyak lagi. BPJS
Kesehatan tidak boleh tunduk kepada Kemenkes.

3. Cabut perban 06 tahun 2018 yang mereduksi perpres 82 tahun 2018. Memastikan hak pekerja terutama dlm proses PHK, dalam konteks itu pekerja harus tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.

4. Menuntut BPJS Kesehatan agar konsisten melaksanakan amanat UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011. Tidak boleh takut, tidak boleh tunduk kepada siapapun apabila regulasi bertabrakan dengan uu tersebut.

5. KSPI dan jamkeswatch Kalau anda dewan direksi gagal, kami tuntut anda mundur dari jabatan.

Setelah orator minta koordinasi untuk di fasilitasi dari pagi tidak di tanggapi juga, dan akhirnya sempat adu mulut dengan pihak kepolisian hingga pukul 12.00 wib lebih baru ada pihak BPJS Kesehatan yang mau menemui perwakilan dari KSPI sekitar 15 orang masuk.

Lagi lagi dalam pertemuan siang ini Jamkeswatch dan KSPI merasa tidak dihargai sama pihak BPJS Kesehatan. Yang dimaksud Banjarbaru dan KSPI ingin bisa bertemu langsung dengan pihak Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan para jajaran serta dewasnya. Akan tetapi hanya bidang Humas M. Iqbal Anas Ma’ruf, pada pertemuan kali ini akhirnya pihak KSPI meminta ketegasan dan kesepakatan jelasnya kapan dan dimana waktunya agar KSPI bisa bertemu dengan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk membicarakan tuntutan KSPI kepada BPJS Kesehatan.

Setelah ada kesepakatan, notulen itu ditulis dan ditanda tangani kedua belah pihak untuk kemudian dibawa keluar dari ruangan dan diumumkan di atas mobil komando. Hasil kesepakatan menerangkan bahwa besok hari Rabu 27 Maret 2019 jam 10.00 akan di adakan pertemuan antara KSPI dengan pihak BPJS yaitu Dirut BPJS Fahmi Idris untuk membahas beberapa tuntutan yang disampaikan KSPI di kantor BPJS Kesehatan pusat.

Dengan demikian kesepakatan ini diumumkan orator Samsuri dari FSPMI DKI sebagai delegasi KSPI di atas mobil komando sambil mengancam kami akan terus melawan kebijakan BPJS Kesehatan yang merugikan peserta BPJS dan kami akan datang lagi dengan masa untuk mengawal pertemuan besok hari Rabu, 27 Maret 2019 di kantor BPJS Kesehatan pusat.

Jamkeswatch selaku sayap organisasi dari KSPI akan selalu ikut mengawasi pelayanan jaminan kesehatan agar sesuai undang undang SJSN no 40 tahun 2004 berobat gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Omp/jim).

Pos terkait