Aksi Buruh Jawa Timur “Ditunggangi” Kepentingan Lain

Surabaya, KPonline – Ribuan massa kaum buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini (02/10/2019) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Propinsi Jawa Timur di Jl. Indrapura No.1, Krembangan Surabaya.

Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli mengatakan pada media tentang tujuan aksi demonstrasi kaum buruh tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tujuan aksi kami tidak lain untuk memastikan tindak lanjut dari tuntutan yang sudah kami sampaikan pada aksi tanggal 19 September kemarin.” Ujar Jazuli.

KSPI menuntut beberapa hal yaitu : Pertama, menolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KSPI menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja/buruh, hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.

Adapun poin-poin yang diwacanakan dalam revisi UU No 13/2003 adalah :
a. Penghapusan pesangon pekerja/buruh.
b. Penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing.
c. Kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market).
d. Upah minimum disesuaikan dua tahun sekali.
e. Adanya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP.
f. Mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
g. Penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja).
h. dsb.

Kedua, Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Defisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU). Hingga saat ini, tidak ada satu pun Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ketiga, Wujudkan Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur. Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu. Gubernur Khofifah menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin. Diharapkan adanya Sistem Jaminan Pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.

Keempat, Tingkatkan kualitas hidup buruh di Jawa Timur. Saat ini selisih upah antara UMK tertinggi Kota Surabaya dan UMK terendah Kab. Magetan sebesar Rp. 2.107.784,96. Adanya selisih upah ini akan menciptakan kesenjangan ekonomi dan kesenjangan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur. Maka perlu adanya peningkatan kualitas komponen hidup layak (KHL) dalam melakukan survei pasar sebagai dasar penetapan UMK tahun 2020.

Disinggung mengenai isu yang beredar di masyarakat bahwa aksi buruh ditunggangi, Jazuli menjelaskan.

“Memang benar, aksi kita hari ini ditunggangi kepentingan lain.” Ucap Jazuli.

Ketika dikejar pertanyaan tentang maksut pernyataannya, ia menjelaskan bahwa aksi buruh itu ditunggangi oleh kepentingan rakyat. Karena selain memperjuangkan kepentingan kaum buruh, KSPI juga memperjuangkan kepentingan rakyat, salah satunya adalah menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan yang membebani rakyat.

Ipang

Pos terkait