Aksi 10 November, Buruh Bekasi Geruduk Kantor Walikota Bekasi

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Bekasi, bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2021.

Dalam aksi ini buruh Bekasi mengusung 2 tuntutan yaitu naikan UMK 2022 sebesar 10 % dan segera tetapkan upah di atas upah minimum 2021 sebesar 8%.

Bacaan Lainnya

Di sela-sela aksi, Dewan Pengupahan Kota Bekasi dipanggil ke GOR Patriot Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi.

Dewan Pengupahan dari unsur buruh mempersoalkan, yang sebelumnya ada upah sektoral saat ini menjadi tidak ada dan meminta surat edaran agar tahun ini upah nya naik setara dengan upah minimum kota bekasi yaitu 4,21%.

Audiensi Walikota Bekasi bersama perwakilan buruh Bekasi

“Jadi tahun ini masih tetap bisa menikmati upah di atas upah minimum tersebut,” ungkap Fajar Winarno dari DPC SP LEM SPSI Bekasi.

Rudolf, SH Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat unsur buruh dari FSPMI menyampaikan perihal belum adanya kepastian UMSK 2021.

“Pada prinsipnya bahwa kearifan lokal itu dari Pak Walikota untuk mengeluarkan sebuah peraturan atau keputusan terkait UMSK 2021 untuk dijadikan rujukan di perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Bekasi. Selain itu juga untuk menjaga kesenjangan dan daya beli di Kota Bekasi,” kata Rudolf.

“Kedua kemarin kami sudah melakukan audiensi ke Kemendagri dan mereka menyampaikan tidak pernah mengeluarkan surat edaran ke kepala daerah yang isinya apabila mengeluarkan UMSK maka akan diberikan sanksi, sebaliknya menurut Kemendagri justru seharusnya UMSK tahun 2021 ini masih ada,” tambahnya.

Ada 3 hal yang disampaikan Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi menjawab pertanyaan perwakilan buruh yaitu yang pertama harus dipikirkan berbenturan atau tidak dangan hierarki yang ada. Kedua hal ini juga harus dibicarakan dengan Apindo.

Jadi Walikota harus turun langsung dan memilah perusahaan-perusahaan yang ada, baik yg bernaung di bawah 31 sektor unggulan ataupun yang berintegrasi dengan UU Ciptaker. Ketiga kompilasi 1 dan 2 membutuhkan waktu beberapa hari untuk bertemu dengan Apindo baru kemudian bertemu dengan SP/SB.

Karena menurut Walikota untuk mengeluarkan keputusan harus ada dengar pendapat, agar memiliki kekuatan hukum.

Walikota Bekasi berjanji akan mengeluarkan surat keputusan pada hari Senin, 15 November 2021 dengan mempertimbangkan bahasa untuk perbaikan surat edaran yang sudah dibuatkan sebelumnya dan akan melampirkan 31 sektor unggulan.

Masrul Zambak SE., SH. perwakilan dari FSPMI menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan yang pertama dan informasi ini sudah diserahkan ke Kadisnaker yang kemudian meminta surat kepada walikota agar surat tersebut bisa berlaku untuk selamanya.

“Selain itu sekurang-kurangnya buruh yang dulunya merasakan UMSK sekarang pun tetap merasakan kenaikannya,” jelas Masrul.

Sementara itu, Saefudin dari KSBSI menyampaikan bahwa yang namanya SK UMSK itu kan harus ada angka seperti halnya UMK. Menurutnya, pembahasan ini sudah sejak tahun 2020. Untuk tahun 2022 UMK 10% UMSK nya 8%.”

Di lokasi lain massa aksi yang terdiri dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang berjumlah sekitar 7000-an orang masih bertahan di depan kantor Walikota Bekasi. Yang selanjutnya di terima oleh Kadisnaker Kota Bekasi
Dra. Ika Indah Yarti M. SI. dengan menyampaikan hasil pertemuan yang dilakukan di GOR bersama Walikota dan perwakilan buruh. (Wiwik)

Pos terkait