Akhirnya Setya Novanto Jadi Tersangka. Begini Jejak KSPI Melawan Korupsi.

Jakarta, KPonline – Saya mulai familiar dengan nama Setya Novanto, sejak kasus papa minta saham ramai dibicarakan publik. Saat itu, Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini dikenal dengan “Papa Minta Saham.”

Kasus ini sempat ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Presiden Jokowi marah mengetahui adanya rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Publik gempar. Banyak meme beredar, terlebih saat itu, sedang marak beredar pesan singkat: “Mama Minta Pulsa.”

Bacaan Lainnya

MKD akan menjatuhkan vonis, ketika kemudian Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Akibat langkah yang diambil Setya Novanto, MKD menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini. Posisinya sebagai Ketua DPR RI digantikan Ade Komaruddin, rekan satu partainya.

Tetapi Setya Novanto memang lihai. Ketika kemudian Ade Komarudin tersandung kasus pelanggaran kode etik, Setya Novanto kembali mengambil alih posisi Ketua DPR RI. Terlebih lagi, saat itu dia baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

 

Sejumlah Dugaan Korupsi Setya Novanto

Sejak tahun 2001 nama Setya Novanto disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di tahun itu, nama Novanto disebut pertama kali terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun. Kasus Bank Bali masih menyisakan buron Djoko Tjandra yang juga merupakan bos Grup Mulia.

Pada tahun 2010, Setya juga diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton.

Selalin dua perkara hukum di atas, nama Novanto sering disebut dalam berbagai kasus di KPK, seperti suap Ketua MK Akil Mochtar, kasus PON Riau dan korupsi e-KTP.

Namun, Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun. Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai “The Untouchable” hingga akhirnya kini KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir kasus E-KTP akan berlalu begitu saja. Karenanya KSPI menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, setiap kasus korupsi harus di proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh tebang pilih.

 

KSPI Desak Kasus Korupsi E-KTP Diusut Tuntas

Untuk lebih jelasnya, baca artikel ini: Persiapkan Aksi, KSPI Nyatakan Perang Melawan Korupsi

“Korupsi merajalela rakyat sengsara. Korupsi di hajar rakyat sejahtera,” kata Said Iqbal.

KSPI mendesak dan mendukung KPK untuk membongkar dugaan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan para petinggi negeri ini. KPK harus berani bertindak semenjak JPU menyebutkan nama-nama yang disebut terkait dengan korupsi E-KTP, seperti Gumawan Fauzi, Diah Anggraini, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Setya Novanto, dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut harus mulai diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Bukan sekedar dipanggil sebagai saksi. Uang sebanyak 2,3 Trilyun yang diduga di korupsi adalah uang rakyat yang berasal dari pajak.

“Dalam hal ini, para buruh juga ikut berkonstribusi membayar pajak. Maka sudah seharusnya jika buruh peduli dengan kasus ini,” ujarnya.

Masih menurut Said Iqbal, akibat uang negara yang dikorupsi itu mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan tingkat kesejahteraan (kebijakan publik) yang optimal. Hal ini juga semakin menyuburkan praktek-praktek pengusaha yang memberi upeti kepada para pejabat untuk menggoalkan tujuannya, sehingga ongkos atau biaya produksi semakin mahal. Dampaknya, kesejahteraan buruh yang dikurangi.
Dengan uang sebesar itu, pemerintah bisa memberikan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Pengentasan kemiskinan bisa cepat dilakukan.

“Tetapi para koruptor tega menari-nari di atas penderitaan rakyat. Oleh karena itu, KPK harus bertindak tegas dengan menyita kekayaan koruptor dan mengembalikannya kepada negara, serta memberikan hukuman yang setimpal.”

 

Saat Teror Terjadi, KSPI Berikan Dukungan Untuk KPK 

Untuk lebih jelasnya, baca artikel ini: Presiden KSPI: Korupsi Merajalela, Buruh Menderita dan Gelar Aksi Pra May Day, Ribuan Buruh KSPI Siap Aksi di Empat Tempat

Ketika kemudian Novel Baswedan disiram air keras, KSPI kembali angkat bicara. KSPI mengutuk keras dan mendesak Presiden RI untuk memgambil langkah yang cepat dan tegas terhadap teror dan tindakan kriminal yang didapat oleh penyidik KPK Novel Baswedan yang pada hari ini disiram air keras oleh dua orang yang tak dikenal.

KSPI dan buruh Indonesia berpendapat, teror dan kekerasan yang dialami oleh Novel Baswedan adalah terkait dengan dugaan mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan pejabat pemerintah, Gubernur, pimpinan partai politik, dan anggota DPR RI.

Karena itu, KSPI kemudian mengorganisir aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk mendukung perjuangan KPK dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Serikat buruh di dunia, selalu memperjuangkan isu upah dan kesejahteraan, lingkungan hidup, HAM, dan anti korupsi. Korupsi merajalela, buruh menderita. Bebas korupsi, buruh sejahtera,” kata Said Iqbal.

Aksi itu kemudian dilakukan KSPI pada tanggal 12 April 2017 di Kantor KPK, untuk menuntut memenjarakan para penjabat pemerintah, Gubernur, pimpinan partai politik, dan anggota DPR RI yang diduga terlibat mega korupsi e-KTP serta mendukung perjuangan KPK khususnya melindungi Novel Baswedan dan penyidik yang menangani kasus e-KTP. Tidak hanya di Jakarta, aksi ini juga digelar di Aceh, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, dsb

 

Akhirnya Setya Novanto Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah berkali-kali diperiksa, KPK akhirnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus E-KTP. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *