Akhir Kisah PUK SPEE FSPMI PT. OHSUNG Setelah 5 Tahun Berjuang

Bekasi, KPonline – Delapan tahun semenjak didirikan, tepatnya pada 17 Agustus 2012, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Ohsung Electronic Indonesia yang penuh lika-liku perjuangan akhirnya harus membubarkan diri melalui Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB).

MUSNIKLUB yang dipenuhi suasana mengharu biru ini di gelar di Sekretariat FSPMI Bekasi pada hari Sabtu (23 Januari 2021).

Bacaan Lainnya

Seperti apakah perjalanan PUK SPEE FSPMI PT.OHsung Electronic Ind tersebut?

Simak rangkuman berikut:
Awal mula lahir PUK SPEE FSPMI PT.OHsung Electronic Ind secara resmi pada 28 Oktober 2012 di Sekratariat FSPMI Bekasi. PUK itu didirikan oleh sejumlah pekerja PT.Ohsung Electronic Ind yang menginginkan perubahan kesejahteraan di tempat kerjanya. Di antara pekerja yang mempelopori berdirinya PUK SPEE FSPMI PT.OHsung Electronic Ind adalah Ika Asih Hartati yang saat ini didaulat sebagai Ketua Unit Kerjanya.

Sejak awal didirikan, PUK itu mencanangkan pendidikan, konsolidasi dan gerakan aksi. Pengurus PUK dan anggotanya kemudian rutin melaksanakan perundingan bipartite dengan perusahaan untuk memperbaiki kesejahteraan anggotanya, melakukan pendidikan dasar dan lanjutan bagi anggota dan pengurus serta aksi-aksi yang di intruksikan oleh perangkat organisasi diatasnya.

Puncaknya terjadi pada bulan Oktober 2015, saat PUK SPEE FSPMI PT.OHsung Electronic Ind dan anggotanya secara serempak melakukan aksi Mogok Nasional pada tanggal 24 s.d 27 Oktober 2015.

Aksi tersebut berujung di putus hubungan kerjanya pada tanggal 5 Desember 2015. Sejumlah 126 anggota SPEE FSPMI PT.OHsung Electronic Ind secara arogan di PHK oleh Pengusaha PT.Ohsung.

Perlawanan litigasi dan non litigasi pun mereka lakukan.Solidaritas dari anggota SPEE se-Bekasi pun terus menerus dilakukan. Dan disaat yang bersamaan mereka pun menggugat Pengusahanya di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Di tingkat pertama ini gugatan mereka dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg, 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg, 58/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg dan 71/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg dikabulkan Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya mereka di pekerjakan kembali, PHK yang dilakukan Pengusaha Ohsung Batal Demi Hukum dan Pengusaha diwajibkan membayar Upah Proses dan THR 2016.

Namun kegembiraan mereka tidak berlangsung lama, karena di tingkat kasasi dengan nomor perkara 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2017, 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017, 1464 K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan 1408 K/Pdt.Sus-PHI/2017 dalam amar putusannya mereka diputus hubungan kerjanya dengan hak pesangonnya 2x ketentuan pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kesedihan mereka tidak berhenti di sana karena pihak Pengusaha tidak langsung membayarkan hak pesangon mereka. Lagi-lagi kesabaran dan kekuatan mental mereka di uji. Upaya lobi dan negosiasi pun terus dilakukan oleh mereka dengan didampingi Pimpinan Cabang yang setia mengawal perjuangan mereka.

Bagi seorang Ika Asih Hartati bukanlah hal yang mudah mempertahankan mental juang anggotanya selama 5 tahun agar tetap istiqomah di garis perjuangan dengan tidak mengambil hak pesangon selama proses litigasi berlangsung.

Berat memang, karena mereka harus mencukupi kebutuhan hidup keluarganya dengan tidak punya penghasilan.

Banyak dari anggotanya yang banting setir kerja serabutan,kuli bangunan, driver ojol bahkan tidak sedikit yang harus pulang kampung demi menjaga komitmen dan solidaritas.

Bahkan di beberapa kesempatan Presiden FSPMI, Said Iqbal mengakui dan salut atas kegigihan dan kesabaran Ika Asih Hartati dan anggotanya.

“Saya merasa ditampar atas kegigihan dan kesabaran Ika Asih Hartati dan anggotanya yang sabar dalam berjuang, padahal mereka hanya menjalankan instruksi organisasi dan harus menanggung resikonya selama itu, mungkin saya ga akan sekuat Ika,” ungkap Said Iqbal yang selalu mengulang-ulang kalimat tersebut dalam seitap konsolidasi akbar FSPMI. (Aep)

Pos terkait