Akademisi Siap Bantu Buruh Perjuangkan Upah Minimum Sektoral

Bekasi, KPonline – Upah Minimum Sektoral (UMSK) hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya, apalagi ditambah pasca terbitnya UU no 11 tahun 2020. Namun hal itu tidak membuat Serikat Buruh di Jawa Barat patah arang. Mereka terus melakukan kajian-kajian dan diskusi bagaimana agar UMSK bisa tetap ada.

Diskusi, Seminar, Lobi pun sudah dilakukan para petinggi FSPMI di Jawa Barat. Baik tingkat DPW FSPMI, KC FSPMI, PC SPA FSPMI bahkan aliansi gabungan serikat pekerja di tingkat kabupaten maupun provinsi Jawa Barat. Dewan pengupahan juga melakukan beberapa upaya di tingkatan masing-masing.

Dikantor Sekretariat KC FSPMI Bekasi misalnya, hari ini Jum’at (28/5/2021) juga dilangsungkan rapat membahas perjuangan UMSK tahun 2021. Tampak hadir dalam rapat Ketua KC FSPMI Bekasi, Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Perwakilan PC SPA FSPMI, Dewan Pengupahan Provinsi unsur FSPMI, Dewan Pengupahan Kab/Kota Bekasi unsur FSPMI.

Sementara dari keterangan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno, hingga saat ini berbagai upaya sudah dilakukan baik internal maupun external. Komunikasi dengan berbagai aliansi buruh di Jawa Barat, termasuk kepada pemerintah pun juga dilakukan.

“Kami pengurus DPW FSPMI Jawa Barat bersama-sama dengan dewan pengupahan telah melakukan diskusi dengan akademisi terkait UMSK Jawa Barat tahun 2021,” kata Suparno.

Suparno menambahkan ada amunisi baru yang perlu kita sambut dengan semangat perjuangan kita. “Seorang akedimisi dari Universitas Parahyangan Bandung DR. Ida Susanti yang bersedia membuatkan Legal opinion bahwa UMSK 2021 masih tetap ada,” tambahnya.

Dalam beberapa pertemuan atau rapat gabungan serikat pekerja Jawa Barat telah sepakat untuk melakukan aksi bersama termasuk aksi serentak di tingkat Kabupaten/Kota setelah Legal Opinion dari Akademisi universitas Parahyangan Bandung, DR Ida Susanti selesai. Siapkan diri kita melalui konsolidasi anggota secepatnya agar perjuangan kita maksimal. (Yanto)