Bandung, KPonline – Setelah beberapa hari yang lalu mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) se-kota Cimahi yang akan dilakukan pada hari Senin, 8 Juli 2019 di depan kantor pemerintahan kota Cimahi ternyata agenda tersebut tidak disetujui oleh pihak Kepolisian. Maka pihak kepolisian melalui surat jawabannya menyarankan agar agenda aksi tersebut ditunda dan digelar melalui audensi saja.
Kemudian pihak Kepolisian memanggil para Pimpinan SP/SB untuk memberikan penjelasan kepada mereka, terkait aksi tersebut. Setelah ditemui oleh para ketua SP/SB, atas dasar pertimbangan untuk menjaga kondusifitas serta menjaga harmonisasi antara pemerintah dan serikat pekerja serta keamanan untuk masyarakat umum usai putusan MK terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) ditambah dengan adanya agenda penting khusus di Kepolisian pada hari yang sama dimana agenda Kepolisian tersebut dihadiri oleh pihak Kepolisian luar negri.
Dengan berat hati, akhirnya para SP/SB pun menuruti keinginan dari para pihak terkait dengan menghadiri agenda audensi pada hari ini senin 8 juli 2019.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Pimpinan SP/SB kota Cimahi diantaranya : Namun sangat disayangkan, baru hanya beberapa perusahaan saja yang sudah menjalankan perda tersebut. padahal menurutnya jika Perda itu betul-betul di jalankan tidak hanya menguntungkan pihak pekerja saja, namun akan menguntungkan pihak perusahaan juga. Jujun berharap, beberapa tuntutan buruh yang disampaikan hari ini segera ditanggapi dengan cepat oleh pemerintah kota Cimahi. Menanggapi adanya rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 pada prinsipnya pihak pemerintah mendukung penolakan buruh dan bukan Pemkot tidak memperhatikan, tetapi dikembalikan kepada prosedur.”
1.Jujun Juansah (Ketua KC FSPMI).
2.Dadan Sudiana (Ketua DPC SPN).
3.Edi Suherdi (Ketua SPSI).
4.Asep Jamaludin (Ketua SBSI 92).
Sementara dari pihak Pemerintahan kota Cimahi diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Kepala bidang ketenagakerjaan Kota Cimahi beserta jajaran.
Jujun Juansah (Ketua FSPMI) menyampaikan; bahwa saat ini yang telah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan dan salah satu isinya mengatur tentang ketentuan tambahan upah 5% dari UMK bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun dan sudah berumah tangga.
Kemudian Jujun meminta agar tahun 2020 nanti, UMSK di kota Cimahi harus diberlakukan dan dimohon dengan tegas kepada pemerintah untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar mau berunding serta merumuskan UMSK dengan pihak pekerja. Kemudian menyatakan sikap menolak adanya rencana revisi UU No.13 tahun 2003, karena menurutnya itu diusulkan oleh pihak pengusaha dimana konsepnya hanya menguntungkan para pengusaha.
Dadan Sudiana (Ketua SPN), menyampaikan. “Saya berharap agar apa yang sudah dibahas hari ini, bisa selesai disini serta harus direalisasikan dan dibuatkan kesepakatan.”
Edi Suherdi (Ketua SPSI) Dalam kesempatannya menyampaikan, terkait rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 agar tidak jadi dilaksanakan. Edi pun menuntut supaya Perda No. 8 tahun 2015, segera dilakasanakan oleh perusahaan-perusahaan. Begitupun juga dengan UMSK, Edi meminta untuk cepat dilaksanakan serta tidak lupa kami menagih janji kampanye Walikota dan wakil Walikota Cimahi.”
Asep Jamaludin (Ketua SBSI 92) Berpendapat, bahwa apa yang kita bahas hari ini secara prinsip belum tersampaikan secara keseluruhan. Lantas menurut Asep Jamaludin atau yang biasa dipanggil joher ini, APINDO Cimahi pada dasarnya telah pintar membodohi buruh Cimahi. Hal itu terbukti dengan Perda, dimana para pengusaha bisa menahan laju pemberlakuan Perda tersebut.”
Senada dengan hal yang sama, Yayan Mulyana (Anggota LKS Tripartit) dari FSPMI berpendapat; “Bahwa penyelesaian dengan cara pendekatan harmonisasi dan kondisifitas ternyata tidak bisa mengakomodir kami untuk membahas tentang ketenagakerjaan dengan baik.”
Sementara menurut Sekretaris Daerah kota Cimahi bahwa Perda No. 8 tahun 2015, sedang menunggu tindaklanjut dari pengawas provinsi Jawa Barat. Menurutnya jika Pemkot Cimahi langsung ambil alih, maka akan menyalahi aturan. Sedangkan UMSK masih dalam perumusan dan pembahasan dengan APINDO.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan kota Cimahi pun menambahkan, bahwa pada dasarnya kami menerima atas penolakan revisi UU No. 13 tahun 2003 dari para perwakilan buruh. (Drey)