Ada Dugaan Union Busting Dalam Pembahasan RDP

Pelalawan, KPonline – Bertujuan untuk menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan Mitra PT. RAPP (Riau Pull And Paper), Yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

DPRD Kabupaten Pelalawan, melakukan RDP dengan Direktur PT. RAPP, Direktur PT. 148, Dengan Serikat FSPMI Kabupaten Pelalawan dan Dinasker Kabupaten Pelalawan yang bergerak di bidang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Yang mana pimpinan sidang langsung di wakili oleh pak abdullah,S.Pd sebagai DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi 1.

Adapun poin dan isu yang di laporkan serikat FSPMI Kabupaten Pelalawan, yang di paparkan langsung oleh saudara Pak Abdullah, Sebagai Berikut :

1.Masalah PHK Sepihak pekerja PT.148, ada 3 dugaan kasus kejahatan ketenagakerjaan, yaitu :

1.Dugaan Union Busting sesuai pasal 28 jo pasal 43 UU 21/2000

2.PHK tanpa prosedur pasal 155 UU 13/2003 dan UU PPHI, serta anjuran mediator Disnaker Pelalawan

3.di duga PT. 148 bayar upah di bawah ketentuan UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2020, pasal pengupahan UU 13/2003, PP 78/2015

2. Masalah Pembayaran THR Mitra PT. RAPP masih banyak tidak sesuai ketentuan

3. Masalah Outsoursching di perusahaan Mitra PT. RAPP

4. Masalah kepastian tidak ada hubungan kerja Kontrak di PT. RAPP

Yang mana RDP yang telah di atur dan di schedulekan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan pada hari senin tanggal 22 juni 2020 Pukul 14.00 Wib

Bahwa pihak perusahaan PT. 148 tidak menghadiri RDP tersebut, Yang mana dari perwakilan perusahaan pemberi kerja, PT. RAPP di hadiri Marbun perwakilan dari Humas, pak firdaus perwakilan dari HRD, Dafit sebagai legal companye, dan Hasudungan site sebagai perwakilan dari tranportasi, Dan dari pihak Disnaker yang di hadiri oleh Saudara Iskandar sebagai Kabin Hubinsyaker, Khairuman Kasi Opp, zulkifli Kasi PHI.

Bahwa dalam pertemuan RDP yang mana di buka langsung diskusi tersebut oleh Iskandar Kabib yang mana membenarkan laporan terkait kasus pekerja saudara Nofri hendra, yang saat ini di bahas di DPRD dan Disnaker Kabupaten Pelalawan dan membenarkan bahwa ada dugaan Union Busting dan PHK tanpa prosedur dan ini ranah nya pengawasan”, pungkas Iskandar di saat persidangan di DPRD Kabupaten Pelalawan.

Tanggapan dari pihak PT. RAPP yang di wakili oleh saudara Mabrul yang mengatakan “Ya kalau untuk masalah PHK saudara Nofri hendra kami tidak bisa mengambil keputusan bahwa pihak perusahaan yang bersangkutan tidak menghadiri Pertemuan RDP di DPRD tersebut dan terkait permasalahan PHK tersebut ya pekerja silakan melaporkan atau membuat gugatan ke PHI”, jelasnya Mabrul

Ketua KC FSPMI Satria Putra menjawab pertanyaan dari perwakilan PT. Rapp yang mengatakan “Perlu kami ingat kan dalam kasus saudara Nofri hendra ini, kami sudah siapkan gugatan dan pelaporan terkait masalah PT. 148 yang mem-PHK tanpa prosedur UU Ketenagakerjaan dan di sini ada unsur dugaan Union busting dan sudah kami konsep selesai RDP ini apabila tidak ada penyelesaiannya, maka akan kami buatkan gugatannya”, Pungkasnya Satria

“Dan terkait masalah pembayaran THR di perusahaan Mitra PT. Rapp, yang mana masih belum sesuai ketentuan Permenaker 2016”, pungkas Yudi efrizon selaku wakil KC FSPMI Kabupaten Pelalawan dan harapan kami supaya PT. Rapp lebih mengontrol lagi perusahaan-perusahan mitra mereka.

Bahwa dalam pertemuan RDP tersebut, sekretaris KC FSPMI Samsul bahri menegaskan juga mengatakan bahwa “Perusahaan PT. Rapp sebagai perusahaan pemberi kerja harus menjaga nama baik nya juga, jangan gara – gara perusahaan mitra Rapp nama perusahaan PT. Rapp tercoreng karena perusahaan mitra Rapp banyak yang tidak menjalani prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI”, tuturnya Samsul

Pada Kantor DPR Satria putra bersama dengan pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, diwakili Bidang Advokasi Nofri Hendra dan rekan2-rekan Pengurus KC FSPMI Pelalawan bersamaan menegaskan ke pihak PT. Rapp bahwa “Legal Company perusahaan mitra rapp kok bisa lolos dalam kontrol setiap memberikan kerja ke perusahaan mitra nya”, tegasnya Satria

“Ini adalah menyangkut kemanusiaan”, tambahnya Satria putra selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, “Kami berharap kepada pemberi kerja harus lebih bersinergi dan serius dalam menangani kasus yang ada di lingkungan perusahaa mitra rapp”, Sambung nya Satria

Beberapa point yang di sampaikan oleh Disnaker Kabupaten Pelalawan, saudara Iskandar bahwa “Sampai kini belum dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan, Perusahaan belum melaporkan dan membuat peraturan perusahaan ke Disnaker Kabupaten Pelalawan yang sesuai ketentuan perundang-undangan”, tambahnya lagi Satria putra

“Untuk itu, pada hari ini kami ke sini bersama sama. bertujuan ingin melihat itikad baik dari pihak perusahaan mitra PT. Rapp mengenai point-point yang telah di sampaikan. Agar hal itu dapat segera dipatuhi oleh pihak perusahaan,” tegasnya Kembali Satria

Sementara, Pengurus KC FSPMI Pelalawan mendesak, agar pihak perusahaan PT. 148 segera mempekerjakan saudara Nofri hendra.

“Kami meminta, kiranya keberadaan serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan mitra PT. Rapp dapat menjadi mitra kerja perusahaan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis,” pintanya Satria

Dan permasalahan ini sudah di bahas bersama kawan-kawan pusat tidak menutup kemungkinan ini akan di bahas juga di tingkat DPR RI pusat dan Wasnaker pusat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi 1 saudara Abdullah, S.Pd menyampaikan pesan bahwa “Dalam kasus perusahaan PT. 148 mitra PT. RAPP tersebut, ada dugaan tindakan kejahatan dan Union busting, saya harap PT. Rapp sebagai perusahaan pemberi kerja harus serius dalam menangani permasalahan ini” pungkas nya. (Maulana Syafii/Hendra)

Pos terkait