Medan, KPonline – Buruh PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan Bermerek Aqua yang beralamat di Kecamatan Sei Bingei Langkat Mendatangi Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Kehadiran para buruh Aqua ini terlihat Didampingi Lembaga Bantuan Hukum dari Posko Orange Partai Buruh yang dipimpin langsung oleh Willy Agus Utomo SH selaku Advokat Sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Sumut.
Willy mendampingi dua orang buruh tersebut untuk dimintai keterangan akibat adanya PHK Sepihak terhadap 94 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) karena menuntut hak kekurangan Upah Lembur buruh pada 10 Oktober 2022 yang lalu.
Adapun Pidana Ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh adalah, diduga perusahaan PT Tirta Investama telah melanggar Pasal 28 junto pasal 43 Undang undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Kebebasan Berserikat.
Dimana Dalam Pasal 28 Disebutkan siapapun dilarang menghalang halangi buruh untuk menjadi anggota serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun , Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.
Sedang pasal 43 menyebut, siapapun yang melanggar pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 maka dikenakan sanksi kurungan penjara 1 tahun sampai 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.
Usai mendampingi buruh di Diretkurnsus Polda Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan Siap Mengawal Proses Hukum dan juga berjanji akan menggelar aksi solidaritas meminta agar pihak perusahaan PT Tirta Investama kembali mempekerjakan buruh yang di PHK tanpa syarat.
Menurut keterangan pekerja, sebanyak 94 Buruh PT Tirta Investama yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) sudah melakukan protes terhadap pihak perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur selama satu jam setiap hari Sabtu kepada seluruh buruhnya, kemudian Pengrus SPAG PT Tirta Investama telah melakukan upaya perundingan Bipartit dengan pihak Perusahaan sebanyak 3 Kali, Akan Tetapi tuntuan pembayaran kekurangan Lembur Para Buruh Juga Belum Terealisasi.
Hingga Akhirnya pada 10 Oktober 2022 lalu seluruh buruh yang tergabung dalam SPAG menggelar Aksi Mogok Kerja yang direncanakan untuk dua minggu sampai tuntutan dipenuhi, Akan, akan tetapi pihak perusahaan buknnya memenuhi tuntutan buruh justru melakukan PHK kepada seluruh buruh yang melakukan aksi mogok kerja sebanyak 94 orang terhitung tanggal 19 Oktober 2022.
Hingga kini PT Tirta Investama juga belum mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, hingga akhirnya para buruh meminta pendampingan hukum dari Exco Partai Buruh Sumatera Utara guna memperjuangkan hak para buruh Aqua tersebut. (MP)