Diduga Bayar Upah Pekerja Dibawah UMK Kota Bekasi, PT. Daekyung Indonesia Dilaporkan Polisi

Bekasi, KPonline – Ketua PUK SPL FSPMI PT. Daekyung Indonesia, Dasik Sonjaya, pengurus, dan beberapa pekerja melaporkan pengusaha PT. Daekyung Indonesia ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan membayar upah di bawah UMK Kota Bekasi.

Didampingi bidang advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Dasik Sonjaya, menjelaskan bahwa dia melaporkan pengusaha PT. Daekyung Indonesia karena melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bekasi terkait upah minimum Kota Bekasi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/310/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Januari 2023.

“Terlapornya pengusaha PT.Daekyung Indonesia atas dugaan membayar upah karyawan nya dibawah ketentuan pemerintah (UMK) Kota Bekasi,” ujar Dasik Sonjaya kepada koran Perdjoeangan, Selasa (31/1/2023).

“Iya, PT. Daekyung Indonesia diketahui membayar upah karyawan di bawah ketentuan pemerintah kota Bekasi dan kini kami beberapa karyawan di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.

Menanggapi hal itu ketua PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H. mengatakan agar dilaporkan saja karena kalau tidak akan menjadi acuan bagi pengusaha nakal untuk semena-mena terhadap buruh. Banyak pengusaha nakal di Bekasi yang membayar upah buruhnya dibawah upah minimum, hal ini jelas jelas melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (1) yang berbunyi.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”
Juncto Pasal 88E ayat (2) yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” kata Sarino.

Lebih lanjut dia menegaskan dengan adanya laporan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha PT. Daekyung Indonesia di Kepolisian Resort Bekasi Kota, ia berharap dijadikan warning bagi pengusaha-pengusaha di Bekasi agar membayar upah buruhnya paling rendah sesuai dengan upah minimum.

Sementara menurut pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.

“Bukan hanya PT. Daekyung Indonesia kalau masih ada pengusaha yang membayar upah semaunya pasti akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Yanto)