6 Bulan Gaji Belum Dibayar, Guru Honor Jepara ke Kemendikbud

Jakarta, KPonline – Ahmad Choerun Nasir salah satu dari beberapa guru honor Jepara tiba ke kantor Kemendikbud RI, Jl. Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat mengadukan nasib guru (Selasa, 24 Juli 2018).

Perjuangan Honorer Guru Tidak Tetap/GTT/PTT Jepara hingga kini masih berlanjut, mengingat persoalan gaji selama bekerja 6 bulan terakhir yang tidak kunjung diterima dari Pemda Kabupaten Jepara.

Bahkan mereka pun terancam harus mengembalikan honor sekolah yang berasal dari dana BOS berkisar 300 ribuan perorang yang diterima setiap bulannya selama 6 bulan terakhir.

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitu nasib guru honor Jepara yang sudah bekerjakeras mendidik anak-anak bangsa dengan bayaran yang kecil dan jauh dari ukuran umumnya Upah Minimum pekerja/buruh Kabupaten sebesar 1,7 juta rupiah.

Selaku Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara, Ahmad Choerun Nasir yang biasa disapa akrab pak guru Iron, ini datang bersama rekan-rekannya berhasil menemui Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud RI, Ilham Ramdani.

“Kami menyampaikan perihal mengenai permasalahan Honor dari sekolah yang berasal dari dana BOS dihentikan, dan bahkan harus mengembalikan honor yang pernah diterima dari sekolah/dana BOS sebesar rata-rata 300-ribuan perbulan sejak Januari sampai Juni 2018 sebagaimana yang sudah pernah kami terima dan dana tersebut sebenarnya sudah habis karena digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup keluarga sehari hari”

Menurut Ilham Ramdhani, bahwa penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih dibolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dana yang diberikan daerah, jadi tidak tumpang tindih anggaran, apalagi guru-guru tersebut masih sangat minim pendapatan dari seharusnya diterima dari daerah. Pengaduan ini kami terima untuk menjadi masukan pak Menteri.

Sebagaimana diketahui, pendapatan guru honor tahun sebelumnya, tahun 2017 (selama 11 bulan) di Jepara perbulannya kurang dari 1 juta.

Selain dari dana BOS sebesar 300 ribuan, ada juga tambahan yang berasal dari APBD Kab. Jepara sebesar 500 ribu rupiah. Konon tambahan honor dari Pemda Jepara tersebut ada sejak akhir 2016 (Oktober-Desember).

Jika dihitung totalnya guru selama tahun 2016 mendapatkan gaji rata-rata sebesar 800 ribuan perbulan.

“Sedangkan pada tahun 2018 ini belum diberikan honor. Sejak Januari sampai sekarang selama mengajar, GTT/PTT belum mendapat honor dari Pemda. Dalam Perbup Jepara bahwa bantuan honor daerah bagi GTT/PTT mengalami peningkatan menjadi yang tertinggi Rp. 744.280. Selain itu, honor yang dari sekolah atau berasal dari BOS dihentikan dan harus mengembalikan Honor Januari sampai Juni 2018 yang pernah diterima. Lalu kami ini bekerja sebagai guru dianggap apa oleh pemerintah?” cetus Iron.

Karena itulah, menurutnya selain mengadukan persoalan tersebut, dirinya dan rekan-rekannya berencana untuk melakukan konsolidasi kembali dan kemungkinan mengundang tokoh-tokoh daerah dan bahkan tokoh dari pusat, seperti pejabat Kemendikbud, DPR RI, termasuk anggota BPK memberikan pencerahan di Jepara.

“Kami tidak akan berhenti untuk mengetuk hati pemerintah dan pemerintah daerah agar memperhatikan nasib guru-guru honor Jepara” demikian ucap Iron usai di kantor Kemdikbud.

Sedangkan di tempat terpisah, tokoh muda pendidikan PGRI, Rahmatullah yang juga pegiat di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini guru honor/GTT/PTT Jepara membutuhkan kepastian mengenai honor/gaji dari BOS yang dihentikan dan Honor Pemda yang belum dibayarkan.

“Terus terang ini bagi para pendidik honorer dalam keadaan kesulitan ekonomi akibat penghentian honor sekolah yang berasal dari BOS, dan bahkan banyak GTT/PTT berhutang karena tiadanya pendapatan dan pasti” pungkasnya.

Menurutnya,pemerintah harus segera memperhatikan status dan kesejahteraan mereka segera, jangan sampai berlarut-larut, karena berpotensi menjadi ‘bom waktu’ di perhelatan tahun politik ini.