6 Argumentasi Ini Membantah Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Jakarta, KPonline – Pemerintah akhirnya mengambil langkah pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Dengan Perppu Ormas ini, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan mencabut izinnya tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pilihan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Namun demikian, ada banyak alasan untuk membantah bahwa alasan tersebut adalah salah.

Bacaan Lainnya

 

1. Penerbitan Perppu Ormas ini didasari oleh situasi yang mendesak.

Direktur Imparsial Al Araf membantah anggapan ini. Menurutnya. pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU 17 /2013, sehingga tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah.

Menurut Al Araf, Imparsial sejatinya mendukung pemerintah dalam menangkal dan menindak ormas-ormas yang aktivitasnya meresahkan masyarakat. Namun, pemerintah didorong untuk tetap berada dalam koridor demokrasi, menghormati HAM, serta prinsip-prinsip negara hukum. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas kebijakan dan langkah pemerintah, tidak merusak tatanan negara demokratik, dan tidak mengancam kebebasan dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, “Tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.”

Dalam putusan tersebut disebutkan, adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU tetapi UU-nya belum ada atau UU-nya ada tapi tidak memadai. Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR. Sudah ada UU Ormas yang cukup memadai. Jadi pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas.

 

2. Perppu Ormas terdapat kelemahan, karena tidak ada azas Contrarius Actus.

Mantan anggota Pansus RUU Ormas, Indra berpandangan alasan pemerintah yang menilai ketiadaan asas contrarius actus dalam UU Ormas tidaklah tepat, bahkan tidak berdasar. Menurutnya tidak ada keharusan secara hukum lembaga yang memberikan pengesahan secara otomatis memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan status badan hukum Ormas yang bersangkutan.

Baginya, sudah sedemikian banyak lembaga, institusi dan badan hukum yang tidak dapat dibubarkan oleh lembaga atau institusi yang mengesahkannya. Justru mekanisme pembubaran atau pencabutan status badan hukum umumnya mesti melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, jangan sampai keinginan membubarkan ormas radikal hanya alasan subjektif pemerintah karena terlanjur tak suka terhadap kelompok ormas tertentu. Jika memang tujuannya adalah untuk membubarkan Ormas radikal, cukup dengan UU Ormas saja. Toh dalam Undang-Undang tersebut sudah diatur mekanisme pembubaran Ormas.

 

3. Perppu Ormas tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan suatu organisasi keagamaan khususnya Islam.

Politisi PKS Hidayat Nur Wagit menuturkan, sebelumnya pemerintah pernah berjanji akan membubarkan melalui jalur hukum. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Dulu kan pertama kali Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, waktu itu Pak Wiranto maupun Menkum HAM mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?,” kata Hidayat. Oleh karena itu, pemerintah dianggap ingkar janji ketika dalam Perppu Ormas ada perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas.

Terlebih Publik sudah terlanjur tahu, bahwa terbitnya perpu ini tak bisa dilepaskan dari keinginan pemerintah yang ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka alasan-alasan yang lain hanyalah terkesan di cari-cari. Intinya ingin membubarkan Ormas yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

 

4. UU Ormas yang sebelumnya sangat memakan waktu yang lama untuk membubar Ormas. Sebab, ada 344 ribu ormas yang terdaftar di Kemenkum HAM.

Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafi’i menilai pemerintah menerabas hukum terkait dengan terbitnya Perppu ormas ini. Padahal UU Ormas, telah menjadi payung hukum yang aspiratif dan relevan untuk mengatur aktivitas ormas-ormas di Indonesia.

Alasan 344 ribu Ormas juga terkesan mengada-ada. Pertanyaan kemudian, berapa banyak sebenarnya Ormas yang akan dibubarkan? Toh saat ini yang sudah resmi diumumkan akan dibubarkan baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

6. Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak resah dan mengambil sisi positif kehadiran Perppu Ormas.

Bagaimana tidak resah? Jika dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden.

“Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkum HAM, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkum HAM tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkum HAM untuk lebihdulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Ketum PBB itu menambahkan, pasal 59 ayat 4 itu pun mengatur pengurus ormasyang dianggap bertentangan dengan Pancasila bakal diberi sanksi pidana kurungan lima tahun hingga 20 tahun serta sanksi tambahan sesuai dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Padahal menurut Yusril, sanksi tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang ormas.

“Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zamanpenjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini,” kata dia.

Yusril melanjutkan, pemberian sanksi kurungan penjara itu tidak pernah ada sejak zaman orda lama maupun orde baru saat membubarkan parta politik yang dianggap bertentangan dengan Pancasila macam Masyumi dan PSI atau PKI. Dia melihat Perppu ini sengaja dibentuk untuk membidik ormas yang dibentuk sebagai anti-Pancasila untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *