52 Kasus K3 Tahun 2019, 31 Pekerja OS PLN Meninggal

Cirebon, KPonline – Tim Nasional Pekerja PLN telah mengumpulkan data kasus K3 di PLN selama tahun 2019. Data tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat K3 Pimpinan Pusat SPEE FSPMI.

Tim Nasional yang dibentuk saat Rakernas SPEE FSPMI di Karimun Jawa tahun 2017 lalu, dibentuk oleh PPEE FSPMI untuk mengkoordinasikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PLN serta di bidang ketenagalistrikan di luar PLN.

Tercatat sudah sebanyak 52 Kasus K3 yang terjadi pada pekerja OS PLN dengan rincian sebagai berikut :

Meninggal 31 0rang
– 1 Kasus Kesetrum SUTET : 1 orang
– 2 kasus Kesetrum 20kV SKTM : 4 orang
– 7 kasus Kesetrum 20kV SUTM : 7 orang
– 5 kasus Kesetrum 220V : 5 orang
– 4 Kasus Karena serangan jantung saat bekerja : 4 orang
– 3 kasus Kelelahan saat bekerja : 3 orang (1 yantek, 2 biller)
– 3 kasus Kecelakaan berkendara : 3 orang (2 mobil, 1 motor)
– 1 kasus jatuh dari pohon (ROW) : 1 orang
– 2 kasus jatuh dari tiang/gardu : 2 orang
– 1 kasus terlindas oleh kendaraan kerja (trafo mobil) : 1 orang

Tidak Meninggal

Kesetrum/luka bakar/jatuh
– 1 Kasus kesetrum/luka bakar SUTET : 1 orang
– 6 Kasus kesetrum/luka bakar JTM 20Kv : 7 orang
– 2 kasus kesetrum/luka bakar TR 220V : 2 orang
– 3 kasus luka-luka kesetrum/jatuh : korban 4 orang
– 2 kasus luka-luka jatuh tiang patah: korban 4 orang
– 3 kasus kekerasan fisik : 2 orang dipukul, 1 orang dibacok
– 1 kasus tertimpa material kerja : 2 orang, kaki patah
– 2 kasus sakit karena kelelahan : 2 orang
– 3 kasus kecelakaan berkendara (tidak meninggal) 3 kasus : 2 mobil, 1 motor.

Data yang dikumpulkan di atas tentunya belum semuanya terkumpul karena ada beberapa kasus yang tidak terkonfirmasi dari pihak yang terkait.

Penyebab terjadinya kecelakaan kerja di antaranya pekerja yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman serta tidak berkompetisi di bidangnya, kordinasi yang kurang baik dalam komunikasi, kegagalan alat serta tidak ada SOP atau SOP tidak dijalankan dan penyebab lainnya.

Beberapa informasi yang didapat dari daerah-daerah yang berbeda, ada kesamaan masalah dalam penerapan taat K3. Penerapan K3 hanya sebagai simbol dan dalam seremoni untuk sekedar diambil gambarnya. Sehingga kelihatan seperti untuk laporan penggunaan anggaran tapi implementasi di lapangan tidak dijalankan dengan baik.

Dalam kasus K3 di PLN ini bukan hanya merugikan pekerja yang menjadi korban tapi imbasnya adalah masyarakat. Karena pasti mempengaruhi tingkat mutu pelayanan yang menjadi lambat dan masalah yang meluas.

Saat ini bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPMI, seluruh peserta Rapimnas yang berasal dari pekerja PLN mengadakan rapat khusus untuk mensikapi kasus K3 yang bertambah dari tahun sebelum. (Chandra)