Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Mata Obon Tabroni

Kuningan, KPonline – Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR-RI atas keinginan pemerintah begitu masif dilakukan kelas pekerja atau kaum buruh.

Buruh beranggapan dan menilai bisa merugikan mereka dikemudian hari, bila RUU tersebut disahkan. Karena buruh tidak dilibatkan serta diikutsertakan dalam perumusan drafnya.

Bacaan Lainnya


Dalam Rapim FSPMI kali ini, yang berlangsung di Hotel Tirta Sanita, Kuningan, Jawa Barat. Obon Tabroni selaku anggota DPR-RI mengatakan; “Bagaimana bisa berdiskusi dan menganalisa bila memang RUU tersebut untuk kepentingan bersama, untuk selanjutnya. Sampai hari ini saja draf tersebut belum diberikan. Sehingga wajar saja kalau buruh beranggapan dengan disahkannya RUU tersebut, bisa merugikan,” ujarnya.

Kemungkinan draf RUU tersebut belum sampai ke DPR-RI, karena penolakan dari berbagai unsur elemen masyarakat dan salah satunya dilakukan oleh kelas pekerja atau kaum buruh.

“Buruhlah yang pertama bersuara menyatakan penolakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan itu FSPMI,” tegas Obon

Undang-undang bisa dikatakan baik, bila disetiap isi dalam pasalnya menyasar untuk tujuan kebaikan dan kepentingan bersama. Bukan diciptakan hanya untuk kepentingan satu unsur atau satu golongan saja.

Pos terkait