40 Rumah Sakit Swasta Lakukan Penyimpangan Lewat Pencairan Dana BPJS Kesehatan

Medan, KPonline – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan banyak penyimpangan dalam proses pencairan dana BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Sumatera Utara. Penyimpangan dalam proses pencairan dana BPJS Kesehatan ini, diperkirakan merugikan keuangan negara di kisaran angka 5 Milyar rupiah di setiap rumah sakit.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Leo Simanjuntak mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menemukan salah satu rumah sakit swasta yang melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana BPJS Kesehatan.

“Pada tahun ini (2019), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan disebuah rumah sakit di Medan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk diselidiki lebih lanjut,” jelas Leo

Dia juga mengungkapkan, selain satu rumah sakit swasta tersebut, pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menemukan 40 rumah sakit swasta dan klinik swasta lainnya, hasil investigasi intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Leo Simanjuntak juga menjelaskan, bahwa 40 rumah sakit dan klinik swasta tersebut berpotensi melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana BPJS Kesehatan.

“Sejak 2014 hingga akhir 2018, setiap rumah sakit swasta dan klinik swasta tersebut, berpotensi merugikan negara 5 Milyar di setiap rumah sakit dan klinik tersebut. Ada 40 rumah sakit swasta dan klinik swasta yang sudah diinvestigasi. Data-data sudah disita dan kami kumpulkan untuk penyelidikan lebih mendalam,” tuturnya.

Akibatnya, potensi kerugian negara yang telah dilakukan oleh 40 rumah sakit swasta dan klinik swasta tersebut, telah berkontribusi atas defisitnya anggaran BPJS Kesehatan di 2018 sebesar 16 Trilyun Rupiah. (RDW)