Tangerang, KPonline – Untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan pentingnya kesehatan dan keselamatan pekerja ditempat kerja, serta mengetahui cara untuk menerapkan pengetahuan yang sudah diterimanya di tempat kerjanya masing – masing, sehingga mereka bisa memahami fasilitas keamanan dan kesehatan yang harus atau telah disiapkan oleh perusahaan, maka Biro beserta PC SPAI FSPMI Tangerang mengadakan acara pendidikan K3 untuk pengurus Puk SPAI FSPMI Tangerang.
Bertempat di Ruang serbaguna Rumah Makan Pondok Selera 2 Tangerang, Minggu, (23/09/2018) sebanyak 66 orang peserta dari perwakilan 34 Puk SPAI FSPMI dan 1 Puk dari SPAMK (Sakata INK) Tangerang, mengikuti acara pendidikan tersebut.
Hadir sebagai tamu undangan sekaligus didaulat menjadi Tutor dalam mengisi acara pendidikan K3, Ridwan Panjaitan.
Dalam isi materi pendidikan K3 nya, Ridwan Panjaitan menerangkan sekilas tentang sejarah asal mulanya K3 di Indonesia, dari mulai Era Inspeksi tahun 1911, Era Unsafe Act tahun 1930, Era Indrustrial Hygiene tahun 1949, Era Safety Manajement tahun 1950, Era Regulation tahun 1970, Era Accountability tahun 1980, Era Management System tahun 1980 – now, Era Human Factors tahun 1990, serta Era Bahaviour Safety tahun 2000 – now.
Menurut keterangan Ridwan Panjaitan, setelah kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain, Undang – undang No. 33 tahun 1947 tentang ganti rugi kecelakaan, hingga akhirnya pada tanggal 12 Januari 1970 dikeluarkan Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang menjadi landasan hukum penerapan K3 sampai sekarang, sehingga pada tanggal 12 Januari selalu di peringati sebagai hari K3.
Ridwan Panjaitan selanjutnya memberikan materi serta menerangkan bahwa, ada empat (4) aspek yang mencakup K3. Diantara aspek Hukum, aspek Ekonomi, aspek Kemanusiaan, dan aspek Sosial.
“Aspek hukum, K3 merupakan ketentuan perundangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. K3 juga merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja.”
“Aspek Ekonomi, K3 untuk melindungi kelangsungan usaha, dan K3 untuk meningkatkan daya saing.”
“Aspek Sosial, Kecelakaan mengakibatkan kerugian. Kecelakaan juga dapat mengurangi produktifitas yang berakibat meningkatnya biaya Produksi. Serta keselamatan dan kesehatan kerja dapat mencegah kerugian (loss control).’
“Aspek Kemanusiaan, kecelakaan mengakibatkan cedera dan kematian menimpa pekerja dan pihak lainnya. Dan akibat kecelakaan tersebut dapat mengakibatkan tidak mampu bekerja, sehingga bisa mengakibatkan menurunnya penghasilan serta mengakibatkan penderitaan bagi keluarga.”
“Sementara itu terkait Kerugian akibat kecelakaan didefinisikan seperti teori Gunung Es di lautan. Terlihat sedikit ke permukaan dan besar pada dasarnya.”
“Kerugian akibat kecelakaan kerja diantaranya, kerugian terhadap manusia, seperti cedera, cacat, bahkan meninggal. Kerugian terhadap bisnis diantaranya, kerusakan sarana produksi, gangguan terhadap bisnis, Liability, company image (citra), Inefisiensi biaya operasi, dan tuntutan hukum. Serta kerugian sosial diantaranya, biaya sosial, dan gangguan terhadap fasilitas umum. Kecelakaan juga bisa mengakibatkan penurunan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mengakibatkan kerugian sosial yang besar. Kecelakaan juga bisa menimbulkan dampak berantai kepada individu, keluarga, lingkungan, perusahaan, sosial, dan nasional.”
Ridwan Panjaitan pun menambahkan keterangan terkait Undang – undang yang menjadi dasar hukum dan berkaitan dengan K3 diantaranya,
• Undang – undang Dasar 1945 pasal 27. Yang isinya “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
• UU.No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
• UU.No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas Jalan.
• UU Perlindungan konsumen No. 8/98
• UU Jasa Kontruksi- No.22/2000
• UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan,
• UU No. 22 Tahun 2003 tentang Migas.
Disesi selanjutnya setelah istirahat, tutor melanjutkan materi pendidikan dengan pembahasan mengenai Safety atau keselamatan, termasuk memberikan contoh – contoh kecelakaan kerja yang akibatkan oleh aktivitas pekerjaan serta penyakit yang ditimbulkan oleh/ sebab akibat kecelakaan kerja. Serta materi tentang pengenalan alat pelindung diri (APD) termasuk fungsi serta kegunaannya.
Para peserta pendidikan terlihat antusias mengikuti acara pendidikan K3 tersebut. Hal ini terlihat pada banyaknya peserta yang berinteraksi pada sesi tanya jawab diakhir penyampaian materi pendidikan.
Acara pendidikan K3 di tutup dengan pembacaan do’a yang dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada dua (2) orang peserta pendidikan.
Harapan kedepannya, pendidikan seperti ini bisa terus dikembangkan oleh FSPMI terutama di Tangerang, supaya semakin banyak orang/ anggota yang tau, ingat, sadar, serta perduli akan pentingnya keselamatan, terutama keselamatan & kesehatan saat dia berkerja.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N