2 Hari 2 Malam PUK di Pasuruan Ini bahas Drafting PKB dengan PC SPAMK

Pasuruan, KPonline – Peraturan Undang-Undang No.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Atas dasar dan kebutuhan tersebutlah PUK SPAMK-FSPMI PT. Matsumura Itano Indonesia (MII) menggelar acara drafting PKB dengan PC AMK Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Adapun peserta yang turut hadir dalam pembuatan draft PKB ini adalah pengurus PUK PT.MII dan pengurus PC AMK Kabupaten Pasuruan.

Bertempat di Panji Laras Villa, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jum’at-Sabtu (25-26/6/2021).

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi dalam rangka persiapan berunding PKB antara PUK SPAMK-FSPMI PT.MII dengan manajemen perusahaan.

Selama pembahasan drafting PKB ini peserta begitu bersemangat, bahkan dilaksanakan hingga larut malam.

Sedangkan tujuannya diadakan kegiatan ini untuk menambah pengetahuan tentang bernegosiasi sekaligus pemantapan kepada pengurus PUK dalam hal penyusunan PKB.

Sebelumnya juga pada bulan Maret yang lalu mereka sudah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tentang pembuatan PKB ini bersama PC AMK.

Perlu dikurangi bahwa PUK SPAMK-FSPMI PT.MII ini merupakan anggota paling muda di PC AMK, karena baru gabung FSPMI sekitar satu setengah tahun yang lalu, sehingga dalam hal berorganisasi masih perlu sama-sama belajar.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait